Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Dugaan korupsi APBD Provinsi Papua Barat senilai Rp41 miliar, pada kegiatan proyek multiyears pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017 belum sepenuhnya dituntaskan Jaksa di meja pengadilan.
Asisten pidana khusus Kejati Papua Barat Syafiruddin melalui juru bicara Billy Wuisan, membenarkan bahwa dugaan korupsi proyek [multiyears] itu baru dituntaskan untuk tahun anggaran 2017 yaitu tahap III atau tahap akhir dengan nilai Rp4,3 miliar.
“Pembangunan tahap III tahun anggaran 2017 didahulukan karena memang sudah ada pembuktian hukumnya, yaitu kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar berdasarkan hasil audit BPKP,” tutur Wuisan, Selasa (23/6/2021).
Dia mengatakan pula bahwa tim penyidik Pidsus akan kembali mengungkap kerugian negara pada kegiatan pembangunan tahap I dan II di tahun anggaran 2015/2016 yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami fokus selesaikan dulu yang 2017, karena masih ada dua saksi yang akan diperiksa pascaputusan Pengadilan terhadap satu terpidana berinisial MH yang berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK,” tambahnya.
Dia mengatakan dugaan korupsi kegiatan proyek multiyears pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat, tidak mungkin dilakukan oleh satu orang, karena perbuatan korupsi merupakan satu mata rantai yang tidak bisa dipisahkan.
“Intinya korupsi tidak bisa dilakukan oleh satu orang ada saling keterkaitan antara pihak Pemerintah dan swasta yang melakukan kontrak dalam kegiatan proyek multiyears itu,” kata Dia.
Diketahui total anggaran kegiatan proyek multi years pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat sebesar Rp41 miliar lebih dengan rincian, tahun anggaran 2015 senilai Rp6 miliar, tahun anggaran 2016 senilai Rp31 miliar dan tahun anggaran 2017 senilai Rp4,3 miliar.
Dugaan korupsi proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahap III [2017] telah mendapat putusan inkrah dalam sidang putusan pengadilan Tipikor Manokwari 15 April 2021 lalu terhadap satu terpidana atas nama Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau PPTK, dengan vonis hukuman 4 tahun penjara disertai denda Rp200 juta.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Manokwari Soni A.B Loemoery memutus hukuman 4 tahun kepada terpidana Martha Heipon lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mendakwa Marta Heipon 5 (lima) tahun penjara. (*)
Editor: Edho Sinaga