Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kepolisian sektor Amban jajaran Polres Manokwari, Papua Barat, telah mengamankan dua orang wanita berinisial M dan Y atas dugaan pengeroyokan terhadap seorang wanita berinisial F hingga meninggal dunia, Senin kemarin di sekitar Taman Wisata Alam (TWA) Gunug Meja Kelurahan Amban Manokwari Barat.
Kepala kepolisian sektor Amban, Iptu B. Limbong, yang dikonfirmasi Jubi, mengatakan bahwa korban F meninggal dunia usai mengalami kekerasan fisik dari pelaku lebih dari satu orang. Berdasarkan keterangan sejumlah saksi dan barang bukti, Polisi langsung amankan dua orang Wanita terduga pelaku.
“Dugaan pengeroyokan terjadi Senin (25/1/2021) sekira pukul 09.00 (pagi), awalnya M dan Y datangi F di pondokan sementaranya (kos), diawali percecokan hingga tindakan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban. Korban F berusaha melarikan diri ke dalam TWA Gunung Meja. Setelah kejadian pengeroyokan, keluarga korban F hendak mencari korban di sekitar TWA Gunung Meja, dan F ditemukan sudah tidak bernyawa,” ujar Limbong, Selasa (26/1/2021).
Atas keterangan sejumlah saksi dan olah TKP, kata Limbong, Polisi kemudian menjemput dua Wanita terduga pelaku berinisial M dan Y di kelurahan Sowi IV, Distrik Manokwari Selatan.
Terkait motif pengeroyokan berujung meninggalnya F, kata Limbong, masih dalam tahap pemeriksaan, sambil berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan terduga pelaku untuk mengantisipasi hal-hal lain yang dapat mengganggu kamtibmas.
“Motif kejadiannya masih kami dalami dengan pemeriksaan awal terhadap dua wanita terduga pelaku berinisial M dan Y. Tapi sampai saat ini kami juga berkoordinasi dengan keluarga dari kedua belah pihak,” ujar Limbong.
Di tempat terpisah, Yuliana Numberi, pemerhati perempuan dan anak di Manokwari, mengatakan tindakan pengeroyokan berujung meninggalnya F, menambah jumlah kasus kekerasan terhadap Perempuan di Manokwari, dalam dua tahun terakhir.
Dia menilai, adanya sikap diskriminasi terhadap gender di mata hukum dan pemerintah, karena angka kekerasan terhadap perempuan berujung maut masih terus terjadi, sementara para pihak yang disebutkan belum menunjukkan upaya bersama untuk samakan prespektif dalam misi penyelamatan perempuan dan anak dari kekerasan.
“Catatan saya, masih ada diskrminasi hukum ketika perempuan jadi korban kekerasan, begitu pula pemerintah melalui instansi teknisnya juga terkesan acuh atas rangkaian kejahatan yang mengorbankan kaum gender di Manokwari,” ujar Numberi.
Dia pun berharap, kasus kematian F dapat ditelisik oleh pihak berwajib sehingga terungkap motif dibalik keterlibatan dua Wanita terduga pelaku.
“Ketika perempuan jadi pelaku dan korban kekerasan, ini menunjukkan bahwa diskriminasi itu nyata. Laki-laki sebagai aktor utama, tak boleh bersembunyi dibalik kejadian ini. Dia juga harus diproses hukum,” tukas Numberi.
Adapun catatan Ombudsman RI perwakilan Papua Barat, terkait salah satu kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan yang belum juga sampai di meja Pengadilan yaitu kasus kematian Sumiati Simanulang (SS) tenaga honorer Dinas Kesehatan Papua Barat yang ditemukan meninggal dunia tak jauh dari rumah kediamannya di komplek Sowi Gunung, pada 7 Maret 2020 lalu.
“Kasus kematian SS masih meninggalkan misteri, kami juga telah beri catatan kepada aparat terkait agar segera tuntaskan kasus ini, sehingga tidak meninggalkan pertanyaan publik,” kata Kepala perwakilan ORI Papua Barat, Musa Y.Sombuk.
Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan, belum dapat berikan keterangan lebih jauh terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan kematian SS pasca tim penyidiknya melakukan pemilahan berkas ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
“Kalau untuk kasus SS, silakan koordinasi dengan Kejaksaan, karena sudah dilimpahkan (P21)”, ujar Kapolres Dadang belum lama ini. (*)
Editor: Edho Sinaga