Papua No. 1 News Portal | Jubi
Wamena, Jubi – Sejak dilakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada 2015 lalu, kini kasus tersebut dinyatakan lengkap (P21) baik tersangka maupun barang bukti.
Kapolres Jayawijaya, AKBP Dominggus Rumaropen, mengatakan kasus ini ditangani sejak 2015 terkait penyalahgunaan anggaran BPBD Kabupaten Jayawijaya, yang merugikan negara sebesar Rp 400 juta lebih.
“Kasus tersebut sudah masuk P21 atau sudah lengkap semuanya, tinggal kita menunggu tahap dua permintaan dari jaksa, untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Rumaropen, di Wamena, Jumat (28/2/2020).
Meski begitu, kata kapolres, tersangka berinisial EA yang merupakan bendahara BPBD Jayawijaya masa jabatan 2011 tidak ditahan, sambil menunggu perintah jaksa.
“Ini kasus 2015 memang, selama ini dilakukan pengumpulan barang bukti bahan-bahan keterangan, kalau tertunda itu karena ada perhatian ke kasus-kasus yang lain,” katanya.
Setelah kasus BPBD Jayawijaya ini, tambahnya, Polres Jayawijaya tetap fokus pada kasus-kasus korupsi, baik yang baru terungkap maupun kasus tunggakan.
Sekadar diketahui, dugaan tipikor penyalahgunaan dana belanja tidak terduga di BPBD Jayawijaya terjadi pada 2011, berkaitan dengan penanganan bencana pada 2011, dimana dana yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk penanggulangan bantuan bencana, ternyata tidak sepenuhnya diturunkan ke masyarakat yang terdampak. Berdasarkan hasil audit BPKP kerugian negara sekitar Rp 400 juta rupiah.
Sementara itu, Bupati Jayawijaya, Jhon R. Banua, mengaku pemerintah daerah belum mendapat laporan terkait hal itu. “Pemda belum dapat laporan dari pihak kepolisian.” (*)
Editor: Kristianto Galuwo