Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Papua Barat merencanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro (PPKM Mikro) selama 14 hari untuk pengendalian COVID-19 yang makin meningkat di daerah itu.
Sebelum PPKM Mikro diterapkan, Pegawai ASN di lingkungan pemerintah provinsi Papua Barat akan divaksinasi COVID-19 secara massal, Jumat besok, bertempat di kantor Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat.
Ketua harian Satgas COVID-19 Papua Barat Derek Ampnir mengatakan seluruh pimpinan 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bersama pegawainya sudah diundang untuk mengikuti apel luar biasa besok, untuk menerima arahan Gubernur dilanjutkan dengan kegiatan vaksinasi massal.
“Ini tindak lanjut hasil rapat koordinasi Gubernur bersama unsur Forkopimda. Pegawai ASN di 48 OPD diundang untuk hadir dalam apel luar biasa Jumat (2/7/2021) besok di lapangan upacara kantor Gubernur Papua Barat, pukul 09.OO Waktu Papua,” kata Derek Ampnir dalam undangan tertulisnya, Kamis (1/7/2021) malam.
Bagi pegawai ASN yang sudah divaksin, sebut Derek, dapat menyampaikan keterangan vaksin dari fasilitas kesehatan yang melayani.
“Keterangan sudah divaksin dapat diserahkan kepada saya selaku ketua harian Satgas COVID-19 Papua Barat,” kata Derek.
Sebelumnya Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dalam rapat koordinasi bersama unsur Forkopimda di Manokwari Rabu kemarin, menyakan bahwa Papua Barat akan menerapkan PPKM Mikro selama 14 hari direncanakan dimulai pada Sabtu 3 Juli 2021 (besok).
“PPKM Mikro tersebut dilakukan selama dua minggu dengan tujuan menyelamatkan manusia di Papua Barat, karena kami pertimbangkan semakin meningkatnya angka penularan COVID 19 di provinsi ini,” kata Mandacan.
Mandacan juga mengatakan bahwa selama 14 hari PPKM Mikro, warga yang bukan ber KTP Papua Barat tidak diizinkan masuk wilayah ini. Bahkan semua pintu masuk ke wilayah Papua Barat akan diperketat pula.
“Saya akan instruksikan ke maskapai penerbangan, agar calon penumpang yang masuk ke Papua Barat khusus yang ber KTP Papua Barat. Kecuali ada yang urgent,” kata Mandacan lagi.
Mandacan berharap masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19 untuk mengurangi risiko penularan dan kematian akibat COVID 19.
Diketahui Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto menuturkan, perpanjangan dan perluasan penerapan PPKM Mikro, seperti di tahapan-tahapan sebelumnya didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri yang mulai diberlakukan tanggal 1 Juni 2021.
Airlangga menerangkan, cakupan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang diterapkan dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro tahapan ini, masih tetap sama dengan periode sebelumnya.
“Kepala Daerah (Gubernur) menentukan Kabupaten/Kota di wilayahnya yang menerapkan PPKM Mikro, serta memastikan pelaksanaan PPKM Mikro berjalan baik dengan pembentukan Posko Desa, serta pengendalian pada tingkat mikro sampai dengan tingkat RT/RW,” ujarnya. (*)
Editor: Edho Sinaga