Karantina Jemaah Umrah dan PPLN hanya berlaku sehari

Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. - Istimewa

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan masa karantina bagi jamaah umrah dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kembali dikurangi menjadi 1 hari.

“Arahan Bapak Presiden, karantina sudah dikurangi menjadi 1 hari baik umrah maupun PPLN mulai besok dengan SE dari BNPB yang baru,” ujarnya saat Konferensi Pers PPKM secara daring, Senin (7/3/2022).

Mengenai pengaturan teknisnya, lanjutnya, apabila ditemukan positif dari jamaah umrah maupun PPLN maka akan langsung dilakukan isolasi.

Terkait dengan jumlah kasus COVID-19 dari jamaah yang melaksanakan umrah, pemerintah mencatat terdapat kasus positif dengan rata-rata sebesar 47 persen.

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini berharap masyarakat dapat senantiasa menjaga kedisiplinan serta pemerintah juga akan terus mendorong vaksinasi dosis kedua, termasuk protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi.

“Beberapa waktu lagi kita akan memasuki bulan Ramadan, kira-kira 26 hari lagi, sehingga kita tidak boleh tidak waspada terhadap varian Omicron yang masih ada di sekitar kita,” ujar dia.

Selain itu, Airlangga juga menyampaikan terkait subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat yang diperpanjang dari Juli-Desember dengan tambahan anggaran Rp6,33 triliun sehingga total anggaran subsidi KUR di 2022 sebanyak 11,97 persen yang diambil dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional.

Terkait dengan bantuan tunai bagi pedagang kaki lima dan nelayan telah disiapkan untuk 2,76 juta penerima yang terdiri dari 1 juta pedagang kaki lima dan warung dan 1,76 juta nelayan. Bantuan tersebut akan disalurkan oleh TNI Polri dengan jumlah bantuan Rp600 ribu per orang.

“Ini di kota prioritas atau kabupaten untuk pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2022 sebanyak 212 kabupaten kota. Hal ini diharapkan bisa segera direalisasikan,” tuturnya. (Advertorial/*)

Editor: Admin Jubi

Related posts

Leave a Reply