Kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2002.
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Kepala Kepolisian Daerah Papua Irjen Paulus Waterpauw, mengatakan siap menindaklanjuti 13 kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah kerjanya. Sebanyak 13 kasus yang sudah siap ditindaklanjuti itu merupakan kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi setelah tahun 2002.
“Namun kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di bawah tahun 2002, seperti kasus Mapnduma itu yang menunggu keputusan politik dan saat ini masih digarap Kejaksaan Agung dan Komnas HAM,” kata Waterpauw, Selasa (26/11/2019).
Baca juga :Kekerasan dan Pelanggaran HAM: Perspektif Perempuan Papua sebagai Perempuan Penerus Kehidupan (1/2)
Kekerasan dan Pelanggaran HAM: Perspektif Perempuan Papua sebagai Perempuan Penerus Kehidupan (2/2)
Komnas HAM bertemu Mahfud MD soal penyelesaian pelanggaran HAM dan Papua
Ia membenarkanpelaku dugaan pelanggaran HAM adalah aparat keamanan. Bahkan, ada beberapa kasus yang pelakunya anggota Polri dan kasusnya sudah ditangani, contohnya kasus di Yapen dengan pelaku anggota Brimob.
“Sedangkan penanganan kasus lainnya yang termasuk dalam 13 kasus dugaan pelanggaran HAM sudah dilaporkan ke Komnas HAM,” kata Waterpauw menjelaskan.
Sejumlah kasus dugaan pelanggaran HAM yang masuk dalam 13 kasus itu terjadi di beberapa wilayah, seperti Biak, Paniai, dan Yapen. Waterpauw berjanji akan memproses sesuai peraturan yang berlaku meski pelaku anggota Polri.
Menurut dia, selama ini anggota Polri sudah dibekali berbagai pengetahuan dan keterampilan, termasuk dalam menangani kelompok kriminal bersenjata.
“Sehingga diharapkan tidak dituduh melakukan pelanggaran HAM,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol