Jubi | Portal Berita Tanah Papua No. 1,
Jayapura, Jubi – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jayapura tertanggal 26 Januari 2016, Nomor 411/Pid.B/2015/PN-Jap telah menetapkan status terdakwa pada Suherman (38) dan Jarisman Triyono Damanik (27) yang adalah anggota Polri di Polresta Jayapura atas kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap tiga warga Base-G Jayapura masing-masing Yafet Awom (19), ELiezer Wilhelmus Awom (26) dan Soleman Yom(24 ).
Ketiganya dinyatakan telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan dijatuhi pidana penjara satu tahun dan enam bulan. Namun sampai saat ini para terdakwa itu belum menjalani sidang kode etik.
Sekretaris KPKC Klasis GKI Jayapura, Pdt. Anike Mirino mengatakan, Kapolda Papua sesuai dengan pernyataan pada 1 September 2015 di salah satu Koran lokal yang mengatakan, jika terbukti melakukan tindak pidana dalam putusan pengadilan, maka kedua oknum anggota polisi tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.
"Serta Kabid Profesi dan Pengamanan Polda Papua, Kombes Bambang Sutoyo juga mengatakan, kedua oknum polisi yang melakukan palanggaran tindakan disiplin bisa dipecat. Maka, segera dilakukan proses hukum terhadap terdakwa Suherman dan Jarisman Triyono Damanik,” tutur Pdt. Anike Mirino kepada wartawan di Jayapura, Rabu, (16/11/2016) didampingi keluarga korban, Frans Awom dan Kepala Suku Biak di Jayapura, Isak Ap.
Ia juga mengutip pernyataan dari Kapolres Jayapura Yermias Rontini (kala itu) tertanggal 13 Januari 2016 ‘Dalam aturan kepolisian kalau anggota polisi melakukan kriminalits dan hukumannya di atas enam bulan, maka akan diusulkan pemecatan’.
Sekretaris Klasis GKI Jayapura, Pdt. Hein C. Mano menegaskan, pihaknya meminta kepada Kapolda Papua sebagai pimpinan kepolisian di Provinsi Papua untuk melakukan sidang kode etik kepada kedua oknum polisi tersebut.
“Segera melakukan sidang kode etik secara terbuka untuk umum. Kedua oknum Polri yang telah divonis satu tahun enam bulan segera dikembalikan dari rumah tahanan (Rutan) Polresta Jayapura ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura sesuai dengan putusan PN Jayapura yang berkekuatan hukum tetap. Tidak ada yang istimewa, di Lapas semua dipandang sama,” ungkapnya.
Kuasa hukum, Imanuel A. Rumayon meminta kepada Kapolda Papua untuk memerintahkan Kapolresta Jayapura segera melakukan sidang kode etik kepada kedua tersangka dalam waktu dekat dan sidang kode etik diminta digelar secara terbuka untuk memenuhi rasa keadilan korban dan masyarakat.
“Bahwa proses hukum kepada dua anggota Polres Jayapura telah berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 20 Januari 2016 dengan melanggar Pasal 170 ayat 2 dengan vonis satu tahun dan enam bulan. Sanksi administrasi berupa rekomendasi Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pasal 11, ayat 1 Perkapolri 14 tahun 2011 bagian a. pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun atau lebih dan telah diputuskan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Imanuel.
Menurutnya, keduanya telah memenuhi ketentuan untuk segera disidangkan kode etik dan diPTDH. Lanjutnya, Pasal 23 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003, ‘ankum menyelenggarakan sidang disiplin paling lambat 30 hari setelah menerima daftar pemeriksaan pendahuluan pelanggaran disiplin dari satuan fungsi provos’. Namun, dalam hal ini keluarga korban telah menunggu sekitar sembilan bulan belum ada proses hukum sidang kode etik.
“Pasal 24 Peraturan Pemerintah RI Nomor 2 Tahun 2003 dalam penjatuhan hukum disiplin perlu dipertimbangkan agar terwujudnya keadilan dan mampu menimbulkan efek jera serta tetap menjunjung Hak Asasi Manusia,” harapnya. (*)