Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Irwansyah Sitorus, akhirnya dicopot terkait penetapan tersangka pedagang Pasar Pringgan yang menjadi korban penikaman oleh preman.
“Terkait kasus di Polsek Medan Baru, saya juga mengevaluasi pelaksanaan tugas dari Kanit Reskrim sehingga sudah kita tarik dia,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/11/2021).
Baca juga : Lagi-lagi kesalahan prosedur, Polda Sumut akhirnya hentikan kriminalisasi pedagang korban penikaman
Lagi, pedagang di Medan kembali jadi tersangka setelah diditikam preman
Polda Sumatera Utara hentikan penyidikan pedagang korban kriminalisasi
Panca mengimbau masyarakat jika memiliki keluhan dengan masalah penyidikan, agar disampaikan langsung ke atasan penyidik. “Silakan langsung disampaikan ke atasan penyidik,” kata Panca menambahkan.
Ia mengajak publik menggunakan saluran saran 110 dan bisa langsung datangi ke atasannya. Kalau ke Polsek itu ke Kanitnya kalau itu ditangani di Polres bisa di Polrestabes. Panca mengaku akan terbuka menerima keluhan masyarakat agar masyarakat bisa terlayani dengan baik.
Ia juga menegaskan tidak akan mentolerir aksi premanisme di Medan. Apalagi aksi premanisme sudah menjadi perhatian Kapolri untuk dibasmi.
“Kepada orang-orang meminta paksa, aksi premanisme. Saya tidak segan-segan untuk menindak tegas. Ini menjadi perhatian bersama, bukan masalah baru. Tapi, menjadi tantangan,” kata Panca menegaskan.
Tercatat pedagang Pasar Pringgan inisial BA ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Baru. Padahal dia menjadi korban penikaman preman berinisial BS pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 di Pasar Pringgan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. (*)
Editor : Edi Faisol