Kampus ini akhirnya bebas tugaskan dosen tersangka pencabulan

Pencabulan Papua
Ilustrasi - Jubi/Dok

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Surabaya, Jubi – Universitas negeri Jember atau Unej secara resmi telah membebastugaskan seorang dosen berinisial RH yang diduga berbuat cabul.  RH, seorang Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri.

Read More

“Berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat, maka sesuai pasal 27 PP No 53 tahun 2010 Tim Investigasi/Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya,” kata Wakil Koordinator Humas Unej, Rokhmad Hidayanto, Kamis (15/4/2021) kemarin.

Baca juga : Mahasiswa ini melakukan pelecehan seksual dengan modus bungkus kain jarik 

Dosen UPR pelaku dugaan pelecehan seksual terancam dipecat 

Komnas Perempuan mendesak kebijakan mencegah pelecehan seksual di tempat kerja

RH dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Unej.  Hal itu dibuktikan lewat Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Jember Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi Fisip Universitas Jember.

Rokhmad menyebut pembebastugasan RH itu dilakukan, sebagai upaya kampus untuk mendukung kelancaran pemeriksaan lanjutan oleh Tim Investigasi/Tim Pemeriksa.

“Selain itu, juga dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai,” ujar Rokhmad menjelaskan.

Meski pembebastugasan RH dari jabatanya itu masih bersifat sementara. Rokhmad mengatakan hal itu berlaku sampai dengan ditetapkannya hukuman. Sanksi disiplin yang mengancam RH pun antara lain dipecat dan diberhentikan sebagai PNS.

“Sehingga jika terbukti sebagai pelanggaran berat, maka hukuman terberatnya bisa sampai dengan pemberhentian sebagai PNS,” ucap Rokhmad menegaskan.

RH ditetapkan sebagai tersangka pencabulan oleh Polres Jember, Jawa Timur karena diduga melecehkan keponakannya sendiri.

Kanit PPA Satreskrim Polres Jember Ipda Vitasari, mengatakan  penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menguatkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan RH, yakni keterangan saksi-saksi, hasil visum psikiatri dan bukti rekaman audio.

“Setelah gelar perkara pukul 09.00 WIB, terduga pelaku oknum dosen [RH] itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan,” kata Vitasari.

Menurut Vitasari, ada empat bukti dan alat bukti yang dimilki polisi. Yakni  hasil visum psikiatri dokter, surat keterangan ahli, surat keterangan saksi, dan terakhir bukti rekaman audio. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply