Awoitauw: Kampung adat adalah implementasi Otsus sesungguhnya

 

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Bupati Jayapura Mathius Awoitauw mengatakan, kampung adat yang saat ini masih diupayakan oleh Pemerintah Daerah dalam mengubah statusnya dari Kampung Dinas, adalah implementasi  Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) sesungguhnya.

Otsus dalam regulasinya ,  mengatur tentang keberpihakan, pemberdayaan serta perlindungan bagi hak-hak dasar Orang Asli Papua ( OAP) sejalan dengan Pemerintah Kampung Adat.

“Kampung adat dengan batas wilayah yang jelas, warga masyarakat sesuai keret atau mata rumah dan marga yang jelas, memiliki potensi sumber daya alam yang bisa diolah, dan pemerintahan kampung adat di bawah Ondoafi sebagai kepala kampung adat itu sendiri, ” jelas Bupati Awoitauw di Sentani. Rabu (9/3/2022).

Dikatakan, pro dan kontra soal Otsus masih panas dibicarakan oleh sesama OAP. Hal ini ketika masyarakat tidak mencermati secara baik kehadiran Otsus itu sendiri. Sesungguhnya, tempat dan wilayah kita tidak akan dibangun atau dikerjakan oleh orang-orang dari luar Papua kalau bukan kita sendiri.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Jayapura pada enam hingga tujuh tahun belakangan,  berupaya keras agar status kampung adat dapat terealisasi di semua kampung. tercatat sudah 14 kampung sudah mendapat nomor registrasi kampung oleh Kementerian Dalam Negeri dan puluhan kampung lain sedang dalam pengusulan.

“Pemetaan wilayah adat sudah berjalan tiga tahun ini di sejumlah wilayah adat, hasilnya akan mendapat sertifikasi secara nasional sehingga kampung adat memiliki dokumen tertulis atas wilayah adat masing-masing, ” jelasnya.

Mathius juga menegaskan, kalau ada yang aksi tolak Otsus, berarti yang bersangkutan tidak memahami adat istiadat. “Mari kembali ke kampung adat, wibawa dan jati diri kita ada disana. Otsus saat ini hanya uangnya saja yang diributkan, bentuk fisik implementasinya hanya ada di kampung adat, ” ungkapnya.

Sementara itu, Boaz Enok, salah satu tokoh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura mengatakan, dualisme kepemimpinan di senumlah Kampung hingga saat ini harus dihentikan dengan pengalihan status Kampung Dinas ke Kampung Adat. “Pelantikan kepala kampung dinas masih terjadi, berarti dualisme masih ada juga di kampung. Hal ini menjadi pekerjaan pemerintah daerah, ” ucapnya. (*)

Editor: Syam Terrajana

Related posts

Leave a Reply