Papua No. 1 News Portal | Jubi ,
Palangka Raya, Jubi – Provinsi Kalimantan Tengah siap menjadi percontohan penyusunan sistem peradilan tindak pidana terpadu terhadap perempuan. Kesiapan itu sebagai bukti keseriusan provinsi tersebut dalam melindungi dan memberdayakan perempuan.
"Penyusunan peradilan terpadu itu merupakan gagasan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Lembaga Dewan Adat Dayak (DAD),” kata Sekda Kalteng, Fahrizal Fitri saat pembukaan Dialog Antar Generasi dalam rangkaian memperingati Hari Ibu tingkat Kalteng, Rabu, (12/12/2018).
Saat ini masih banyak perempuan di wilayah itu mengalami ketidakadilan, khususnya kesetaraan gender dalam perspektif budaya. Hal itu menjadi alasan Kalteng menawarkan sebagai tempat percontohan penyusunan sistem peradilan tindak pidana terpadu.
Menurut Fahrizal, ketidakadilan kesetaraan gender erat kaitannya dengan tingkat pendidikan, kondisi sosial, dan ekonomi masyarakat Kalteng yang belum merata.
"Dalam beberapa kondisi dan kasus, masih belum cukup kuat perlindungan hukum terhadap Perempuan yang seharusnya miliki kesetaraan dan perlakuan yang adil dalam hukum dalam berbagai situasi, sama dengan kaum laki-laki," ujar Fahrizal, menambahkan.
Pemprov Kalteng berkomitmen memberikan kesempatan terhadap perempuan sebagai kepala organisasi perangkat daerah. Bahkan akan selalu menguatkan ketahanan terhadap keluarga, melalui peningkatan pendidikan dan partisipasi pemuda dalam pendidikan wajib belajar 12 Tahun.
"Kami bahkan akan menerbitkan surat edaran Gubernur Kalteng untuk mencegah dan menghapus perkawinan usia anak. Kami tidak ingin Kalteng tetap berada diurutan ke-2 tertinggi perkawinan usia anak di Idonesia," katanya. (*)