Klarifikasi bupati terkait pengelolaan dana desa di Kabupaten Asmat

Bupati Asmat, Elisa Kambu dalam kunjungannya di Distrik Payit beberapa waktu lalu - Dok. Pemkab Asmat
Bupati Asmat, Elisa Kambu dalam kunjungannya di Distrik Fayit beberapa waktu lalu – Dok. Pemkab Asmat

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Bupati Asmat, Elisa Kambu mengklarifikasi pernyataan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung  (BPMK) Provinsi Papua, Donatus Mote di media ini yang mengatakan pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Asmat, Papua, menyalahi aturan. Mote juga menyebutkan dana sebesar Rp850 miliar bagi 139 kampung di Asmat tertimbun di Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Asmat.

Read More

“Pertama, kalau diakumulasi dari tahun 2015 sampai 2019, dana desa di Kabupaten Asmat itu hanya sampai 813 miliar saja. Kalau disebut 850 miliar, saya tidak tahu itu sejak kapan. Yang kedua, dana desa dari tahun 2015 hingga 2019 itu tidak pernah mengendap di rekening kas daerah. Dana itu langsung disalurkan ke rekening masing-masing kampung,” kata Bupati Kambu mengklarifikasi pernyataan Kepala BPMK Provinsi Papua, Sabtu (25/1/2020).

Bupati menambahkan pernyataan klarifikasinya ini bisa dibuktikan dari hasil audit inspektorat daerah dan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Hasil audit dan pemeriksaan ini belum pernah menemukan adanya pengendapan dana kampung di kas daerah selama beberapa tahun terakhir.

“Realisasi penyaluran dana kampung sesuai hasil audit Pemkab Asmat tahun 2015-2018 ,100 persen telah ditransfer dari kas daerah ke rekening kampung,” tegas Bupati Kambu.

Memang, menurutnya kabupaten juga diberikan kewenangan untuk pengawasan dana desa atau biasa disebut dana kampung ini. Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah jika tahap berikut dari dana desa ini akan dicairkan, kepala kampung dan pendamping dana desa itu harus memberikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pencairan sebelumnya kepada inspektorat daerah untuk direview. Setelah ada catatan dari inspektorat, barulah pencairan berikutnya dilakukan.

“Karena kemampuan kepala kampung dalam menyerap dana desa ini kan beragam. Jadi memang ada yang terlambat dalam membuat LPJ. Tapi dana desa itu tetap berada di rekening kampung, bukan mengendap di kas daerah,” lanjut Bupati Elisa.

Jika LPJ ini belum diberikan, memang rekening kampung dari kampung berangkutan akan diblokir untuk sementara waktu hingga LPJ diberikan. Setelah LPJ diberikan dan diperiksa oleh inspektorat daerah, pihak inspektorat akan memberikan surat keterangan kepada pihak bank. Kalau inspektorat menyatakan LPJ sudah lengkap, pihak bank bisa membuka blokir rekening kampung agar dana kampung bisa dicairkan.

Bupati Kambu mencontohkan pada tahun 2019 ini baru 50 kampung dari 221 kampung yang bisa mencairkan dana desa tahap selanjutnya. Ini terjadi karena banyak pendamping yang belum kembali ke kampung lantaran masih libur. Akibatnya kepala kampung belum bisa membuat LPJ karena harus didampingi oleh para pendamping dana desa dalam proses pembuatan LPJ.

Mengenai besaran dana desa di masing-masing kampung, menurut Bupati Kambu, bergantung pada jumlah penduduk. Kampung dengan jumlah Kepala Keluarga (KK) besar bisa menerima dana desa hingga 3 miliar. Sementara kampung dengan jumlah KK sedikit menerima hingga 1 miliar.

“Misalnya, kampung dengan 40 hingga 70 KK menerima dana desa hingga 1 miliar,” jelas Bupati Kambu.

Bupati juga menegaskan bahwa penyaluran dana desa di Kabupaten Asmat, baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disalurkan melalui rekening kampung.

“Tidak ada fresh money atau dana tunai dalam penyaluran dana desa ini. Semua melalui rekening. Dari kas daerah ke rekening kampung,” ungkap Bupati Kambu.(*)

Editor : Timo Marten

Related posts

Leave a Reply