Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Senin – Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Nikolaus Kondomo mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, dalam perkara tujuh Tahanan Politik atau Tapol Papua. Hal itu dinyatakan Kondomo kepada wartawan di Jayapura, Senin (22/6/2020).
“Kami tidak akan banding. [Kami tidak akan banding] dengan alasan kemanusiaan,” kata Kondomo sebagaimana dikutip Kantor Berita Antara, Senin.
Pernyataan Kondomo itu terkait dengan putusan dalam perkara tujuh Tapol Papua yang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Ketujuh Tapol Papua itu adalah para mahasiswa dan aktivis yang ditangkap dan diadili pasca gelombang demonstrasi memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya.
Mereka adalah Wakil Ketua II Badan Legislatif United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) Buchtar Tabuni, Ketua Umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Agus Kossay, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, Presiden Mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alexander Gobay, serta Fery Bom Kombo, Hengky Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.
Baca juga: Putusan terhadap Tapol Papua tak menjamin kebebasan berpendapat
Dalam persidangan yang digelar PN Balikpapan pada 2 Juni 2020 dan 5 Juni 2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketujuh Tapol itu dengan hukuman penjara antara lima tahun hingga 17 tahun. Pada Rabu (17/6/2020) majelis hakim membacakan vonis yang menyatakan ketujuh Tapol Papua bersalah melakukan makar, namun menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU.
Irwanus Uropmabin dan Hengky Hilapok yang dituntut hukuman 5 tahun penjara dijatuhi hukum 10 bulan penjara. Alexander Gobay dan Fery Kombo yang dituntut hukuman 10 tahun penjara akhirnya dijatuhi hukuman 10 bulan penjara. Sementara Agus Kossay dan Steven Itlay yang dituntut 15 tahun penjara dihukum 11 bulan penjara. Bucthar Tabuni yang ditntut JPU dengan hukuman 17 tahun penjara divonis 11 bulan oleh majelis hakim.
Kondomo menyatakan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tujuh Tapol Papua itu tidak akan bersurat kepada pengadilan hingga batas waktu yang ditentukan, yakni tujuh hari. Menurut Kondomo, jika dalam waktu itu Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan sikap, berarti dianggap menerima putusan majelis hakim.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G