Papua No. 1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Yusuf membantah kabar tentang salah satu pejabat tinggi di institusinya terlibat sebagai penerima suap dalam dugaan kasus korupsi di tempat tugas sebelumnya.
Kepada wartawan, Yusuf membeberkan, Leo Simanjuntak, adalah pejabat dimaksud, yang saat ini menjabat sebagai wakil kepala kejaksaan tinggi (wakajati) Papua Barat.
“Tidak mungkin. Itu kabar sepihak yang belum bisa dibuktikan,” tutur Yusuf, Selasa (10/3/2020).
Yusuf mengatakan, jika nama Leo (wakajati Papua Barat) disebut dalam klarifikasi persidangan kasus Tipikor, maka pernyataan itu harus bisa dipertanggungjawabkan. Minimal, terpenuhi dua alat bukti yang menguatkan tudingan itu.
“Silakan saja Leo disebut. Tapi harus bisa dipertanggungjawabkan. Apa ada bukti? Kalau omongan sepihak harus bisa dibuktikan dengan fakta yuridis,” kata Yusuf.
Terkait tudingan terebut, Yusuf telah melakukan klarifikasi terhadap Leo Simanjuntak (Wakajati Papua Barat). Hasilnya, Leo tak mengenal oknum yang menuding dirinya, tak pernah bertemu dan juga tak pernah menerima.
“Saya sudah klarifikasi. Dia (Leo) mengakui, bahwa tidak mengenal orang itu. Tidak pernah ketemu dan tidak pernah menerima. Hanya itu yang saya ketahui,” kata Yusuf.
Leo Simanjuntak, kata Yusuf, adalah sosok yang bersih dan loyal di lingkungan pejabat kejaksaan.
“Kita tau kualitas,integritas dan kepribadian Leo. Bisa saja orang lain yang mengatasnamakan Leo, karena belum ada bukti,” katanya lagi.
Sementara, Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mendesak kepala kejaksaan tinggi Papua Barat, untuk segera memanggil dan memeriksa wakilnya atas dugaan penerimaan aliran dana dalam satu perkara Tipikor yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor kelas 1A Tanjung Karang, Lampung.
“Saya desak, pimpinan Kejati Papua Barat memeriksa wakilnya. Jika terbukti menerima suap, maka harus dinonaktifkan,” kata Warinussy.
Desakan tersebut, kata Warinussy sebagai bentuk supremasi hukum di wilayah Provinsi Papua Barat, wilayah kerja Kejati Papua Barat.
Dilansir fajarsumatra.co.id, nama wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Papua Barat, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, muncul dalam kesaksian persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikot) kelas 1A, Tanjung Karang, Lampung.
Leonard Eben Ezer Simanjuntak alias Leo, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Kejati Lampung, disebut sebagai salah satu terduga penerima suap fee paket proyek Dinas PU-PR Lampung Utara, dalam kesaksian yang disampaikan Yulias Dwi Antoro, bekas Kabid Bina Marga pada Dinas PU-PR Lampung Utara.
Yulias Dwi Antoro, diminta klarifikasi oleh majelis hakim, berkaitan dengan keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya, ia mengantar uang diduga hasil pungutan fee paket proyek Dinas PU-PR ke instansi Polda dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Lampung. (*)
Editor: Edho Sinaga