Kadistrik Sentani: Penasehat hukum Forum PKL Sentani tidak paham soal pelimpahan kewenangan

Kepala Distrik Sentani, Budi Yoku, saat diwawancara - Jubi/Engel Wally
Kepala Distrik Sentani, Budi Yoku, saat diwawancara – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Kepala Distrik Sentani, Budi P. Yoku, menilai penasehat hukum (PH) dari pedagang kaki lima (PKL) tidak memahami soal pelimpahan kewenangan dari pimpinan daerah kepada bawahannya. Artinya, pelimpahan kewenangan dari pemerinta daerah melalui Bupati kepada Kepala Distrik Sentani.

Read More

Menurutnya, soal Surat Keputusan (SK) Bupati yang dituntut oleh PH terkait penertiban PKL sama sekali tidak penting karena terkait SK tersebut dapat dikeluarkan oleh kepala distrik.

“Dasar kita untuk melakukan penertiban sangat jelas, ada Perda nomor 10 tahun 2018 tentang penyelenggaran pemerintah distrik, Perbub nomor 13 tahun 2019 tentang pelimpahan sebagian kewenangan kepada pemerintah distrik,” jelas Budi Yoku, di kantornya, Rabu (29/5/2019).

Terkait tuntutan PH tersebut, kata Budi Yoku, ada lembaga penilai yang dapat memutuskan apakah kinerja mereka telah keluar dari dasar hukum yang berlaku. Hal ini dapat diadukan langsung ke sana.

“Tetapi sebagai pimpinan wilayah distrik, saya pikir penting juga untuk memberikan pemahaman yang baik terkait apa yang dituntut oleh PH dan sebagian PKL. Bisa ke pengadilan, Ombusdman, dan lembaga bantuan hukum lainnya yang dapat memberikan masukan terkait hal ini. Apakah kami telah melanggar aturan dalam bertindak,” ungkapnya.

Sebelumnya, Latifah Anum Siregar, PH Forum PKL Kota Sentani, mengatakan sejauh ini tindakan yang dilakukan oleh Kepala Distrik Sentani telah melanggar aturan, karena tidak ada dasar hukum yang kuat terhadap apa yang dilakukan, termasuk penertiban PKL, penetapan lokasi sementara dan permanen. Selain itu, penertiban PKL bukan kewenangan kepala distrik setempat melainkan kewenangan dinas terkait.

“Penertiban ini dimulai dari pendataan dan pendaftaran, baru ada penetapan lokasi. Penetapan lokasi juga harus ada surat keputusan dari bupati. Lokasinya juga ada yang sementara dan permanen serta dibawah pembinaan, jadi kami pikir langkah–langkah ini tidak dilakukan oleh kepala distrik serta bukan haknya karena yang berwenang adalah dinas terkait,” ujarnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply