Kadispora ini intimidasi wartawan usai diperiksa Kejaksaan

Kekerasan Papua
Foto ilustrasi, pixabay.com

Papua No.1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Kepala dinas pemuda dan lah raga Tangerang Selatan, Entol Wiwi Martawijaya mengintimidasi terhadap jurnalis Kabar6.com, Yudi Wibowo. Peristiwa itu terjadi saat Entol Wiwi Martawijaya selesai pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan pada Selasa, (22/6/2021) dalam dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Tangsel 2019.

Read More

Usai wawancara dengan sejumlah jurnalis, Entol langsung mencari Yudi. Kadispora Tangerang Selatan itu langsung mengarahkan kepalan tinju kanannya ke arah muka Yudi. Meski tindakan tersebut tidak mengenai Yudi.

Baca juga : Komnas HAM Papua: Intimidasi melalui perusakan mobil milik Victor Mambor sudah terencana

Ada dugaan intimidasi Brimob di kantor LP3BH 

Ketua AJI Jayapura: Jika ada wartawan memeras, laporkan ke polisi

Entol menyatakan dirinya merasa kesal atas pemberitaan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI itu  tidak dikonfirmasi langsung kepadanya. Meski tinju Entol tidak mengenai Yudi, AJI Jakarta menilai tindakan itu masuk kategori mengancam dan mengintimidasi jurnalis dalam peliputan.

Kasus itu dilaporkan oleh Yudi ke Polres Tangerang Selatan. Korban merasa sangat tertekan akibat kejadian itu, apalagi Entol adalah seorang jawara silat.  Laporan itu terdaftar dengan NomorLP/B/744/VI/2021/SPKT/Polres Tangerang/Polda Metro Jaya. Namun laporan korban tidak diproses menggunakan UU Pers, melainkan ke Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Ancaman terhadap wartwan itu menuai pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta yang mengecam intimidasi yang dilakukan Entol Wiwi Martawijaya.

Dalam pernytaan tertulis AJI jakarta mendesak Kapolres Tangerang Selatan dan jajarannya senantiasa mengedepankan UU Pers terhadap semua kasus yang melibatkan jurnalis dan kerja-kerja jurnalistiknya.

“Intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999,” tulis pernytaan itu.

AJI Jakarta mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999. (*)

Editor : Edi Faisol

 

Related posts

Leave a Reply