
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Jayapura, Alfons Awoitauw, mengatakan siapa saja yang melewati pos penagihan karcis dan jasa terminal di Pasar Pharaa Sentani tetap dikenai retribusi.
Hal ini berkaitan dengan adanya dualisme penagihan yang terjadi antara karcis terminal dan parkir di area Pasar Pharaa Sentani.
“Kita tetap mengamankan aturan kami terhadap pendapatan asli daerah dari retribusi yang ada di terminal Pasar Pharaa,” ujar Alfons, saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Selasa (14/5/2019).
Dikatakan, adanya dualisme pungutan yang terjadi ketika masyarakat mengunjungi pasar terbesar ini, Alfons mempersilakan masyarakat menanyakannya ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Jayapura. Apa tujuan mereka melakukan penarikan retribusi.
“Blok karcis Dishub sudah disahkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan yang berfungsi untuk pendapatan asli daerah, jadi silakan tanyakan kepada instansi terkait,” ujarnya.
Dampaknya dari dualism tersebut, banyak masyarakat yang mengeluh, jumlah retribusi karcis di pos utama terminal Pasar Pharaa Sentani sebesar Rp2 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 1 ribu untuk kendaraan roda dua. Hal yang sama juga terjadi di area parkir Pasar Pharaa Sentani.
“Ini kita bayar dobel, masuk di pos utama terminal padahal kita tidak parkir di terminal tetap bayar karcis. Nanti masuk area pasar ini, bayar lagi. Jadi yang benar ini siapa yang seharusnya melakukan penagihan retribusi,” ungkap Yono, seorang warga masyarakat yang parkir di depan area pasar dengan menggunakan kendaraan roda empat. (*)
Editor: Dewi Wulandari





