Papua No.1 News Portal | Jubi
Sungailiat, Jubi – Wakil Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahbudin menyesalkan tindakan kepala desa Cit berinisial AD yang menghalangi operasi penindakan pertambangan timah illegal. Akhirnya kepala desa itu ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLKH).
“Saya menyesalkan tindakan yang dilakukan AD, sehingga terpaksa ditetapkan tersangka oleh penyidik penegakan hukum KLKH karena diduga menghalangi operasi penindakan dan penyidikan tambang timah ilegal,” kata syahbudin, Senin, (6/7/2020).
Baca juga : Saksi kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara dipanggil KPK
Jaga lingkungan, Sumsel perketat izin pertambangan
Konflik pertambangan timah ditangani kepolisian
Wabup menyarankan AD tetap menghormati dan mentaati proses hukum yang berlaku sebagai wujud warga negara yang baik dan taat hukum.
“Kami masih akan mempelajari perkembangan kasus tersebut melalui bagian hukum untuk menentukan sikap apakah pemerintah Kabupaten Bangka akan memberikan perlindungan hukum atau tidak,” kata Syahbudin menambahkan.
Ia mengingatkan seluruh kepala desa dan aparat pemerintah Kabupaten Bangka lainnya agar bekerja sesuai dengan aturan, fokus bekerja memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.
Kejadian yang menimpa AD hendaknya menjadi pelajaran untuk seluruh kepala desa lainnya termasuk aparat pemerintah agar jangan melakukan tindakan pelanggaran hukum.
“Saya imbau seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung program pemerintah daerah guna kepentingan pembangunan dan kesejahetraan masyarakat,” katanya. (*)
Editor : Edi Faisol