Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura pada Senin (25/11/2019) melanjutkan persidangan pemeriksaan saksi dalam perkara 581 /Pid.b/2019/PN.Jap atas terdakwa Wilem Walilo. Akan tetapi, hingga Senin jaksa penuntut umum baru menghadirkan satu dari empat saksi memberatkan dalam perkara itu.
Wilem Walilo adalah salah satu terdakwa yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jayapura dalam kasus amuk massa yang terjadi di Kota Jayapura, Papua, pada 29 Agustus 2019 lalu. Wilem Walilo ditangkap pada 30 Agustus 2019, karena membawa badik yang disisipkan dipinggangnya. Saat ditangkap, warga Dok V Bawah itu sedang dalam perjalanan dari APO untuk memberi makan ternak babi. Pada 6 November 2019, jaksa mendakwa Walilo dengan pasal kepemilikan senjata tajam sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Persidangan perkara Wilem Walilo sempat ditunda pada 20 November 2019, gara-gara jaksa penuntut umum gagal menghadirkan empat saksi memberatkan. Dalam sidang lanjutan pada Senin, jaksa baru menghadirkan satu dari empat saksinya. Ketua majelis Maria Sitanggang yang didampingi hakim anggota Muliyawan dan Adul Gafur Bungin akhirnya memutuskan pemeriksaan tiga saksi memberatkan itu akhirnya ditunda hingga Rabu (27/11/2019).
Dalam sidang Senin, saksi AF mengatakan dirinya bertetangga dengan terdakwa Wilem Walilo, dan membenarkan jika Walilo berternak babi. AF menyatakan Walilo membawa badik ketika ditangkap polisi. “Ketika itu saya melihat terdakwa membawa badik,” katanya.
Usai persidangan itu, anggota Tim Advokat untuk Orang Asli Papua, Frederika Korain menyatakan kecewa karena jaksa hanya menghadirkan satu dari empat saksi yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) perkara Walilo. “Dalam BAP, kami melihat ada empat saksi. Satu saksi dihadirkan tadi. Sementara tiga saksi lainnya polisi, belum dihadirkan,” kata Korain.
Ia berharap dalam sidang Rabu jaksa akan bisa menghadirkan seluruh saksi yang memberatkan Walilo. Dengan demikian, agenda persidangan dapat diteruskan ketahapan berikutnya.
Pada Senin, majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Maria Sitanggang bersama hakim anggota Muliyawan dan Adul Gafur Bungin juga membacakan putusan sela yang menolak eksepesi Tim Advokat untuk Orang Asli Papua bagi 14 terdakwa. Dengan demikian, persidangan 14 perkara itu akan dilanjutkan pada Rabu.
Korain menyatakan pihaknya akan menjelaskan hal itu kepada 14 klien mereka. “Kami harus mendiskusikan terlebih dahulu bersama tim. Lalu, kami akan menjelaskan kepada terdakwa, agar mereka mengerti langkah-langkah hukum akan ditempuh,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G