
Jayapura, Jubi – Kehadiran Dewan Adat Papua (DAP) telah melahirkan tujuh wilayah adat. Kemudian dipakai sebagai rujukan oleh semua pihak di Papua serta adanya manifesto hak-hak dasar masyarakat adat Papua. Hal ini telah menjadi dasar bagi semua pihak untuk menata pengelolaan sumber daya adat (SDA) di tanah Papua sehingga menghasilkan berbagai regulasi di Papua dalam berbagai kegiatan.
Sekretraris II Dewan Adat Papua (DAP), John NR. Gobay menegaskan, perlu diketahui bahwa aksi ikut mendorong hadirnya Majelis Rakyat Papua (MRP) dan juga UU Otsus (dana Otsus) ditambah bagi Papua, walaupun pihaknya tidak pernah merasakan dana itu.
“Selama ini, Dewan Adat Papua dalam pelaksanaan kegiatannya juga mengalami dua pandangan yang saling bertolak belakang, baik dari pihak luar masyarakat adat Papua maupun dari dalam masyarakat adat Papua,” kata John NR. Gobay kepada Jubi di Jayapura, Minggu, (28/08/2016).
Jika DAP memperjuangkan hak masyarakat adat, dan jika itu tidak sejalan dengan pemerintah atau pihak lain, kadang muncul pandangan bahwa DAP pendukung ‘Gerakan Aspirasi Merdeka’ atau Dewan Adat disebut separatis. Kata Gobay, hal ini terjadi akibat stigmatisasi yang keliru ini dan kesalahan memahami, bahwa pihaknya sebagai lembaga politik, adalah sesuatu yang keliru jika merujuk kepada Statuta Dewan Adat Papua. “Hal itu sama sekali tidak diatur. Yang ada adalah DAP adalah pejuang hak masyarakat atas budaya, SDA, tanah dan hak hidup, bukan yang lain-lain,” tegasnya.
“Di satu sisi, pengurus Dewan Adat jika pemahamannya sejalan dengan pemerintah, kadangkala juga dimanfaatkan untuk tujuan tertentu oleh oknum pejabat pemerintah, karena itu kadang disebut alatnya pemerintah. Kadang juga masyarakat adat juga menyebutkan, bahwa Dewan Adat adalah anteknya pemerintah (pesuruhnya pemerintah). Ini yang saya maksudkan ada dua sudut pandang terhadap Dewan Adat,” ungkapnya.
Kedua pandangan ini, menurutnya, jelas keliru yang benar selama ini tidak pernah ada koordinasi, komunikasi antara pemerintah dan Dewan Adat untuk membatasi peranan kedua lembaga. Kewenangan adat dan kewenangan pemerintah tidak perlu campur aduk.
“Apa yang menjadi hak dan kewenangan pemerintah kembalikan kepada Pemerintah. Lalu apa yang menjadi hak dan kewenangan adat itulah yang diurus oleh adat,”katanya.
Dewan Adat kata dia sebagai mitra kerja pemerintah untuk membangun masyarakat, oleh karena DAP muncul dalam situasi politik Papua saat itu di mana aspirasi merdeka sedang memanas.
“Karena itu Dewan Adat mendapat stigma sarana untuk memperjuangkan kemerdekaan ‘M’. Padahal Dewan Adat adalah ‘pagar’ dan ‘rumah’ tempat di mana membicarakan dan memperjuangkan, bergumul aneka hal dengan masyarakat adat,” tutur ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Paniai ini.
Karena itu, lanjutnya, mestinya Dewan Adat dipahami sebagai rumah dan pagar bagi masyarakat adat, pengurus DAP dan LMA bukannya hidup dalam sebuah suasana egois, angkuh dan lain-lain. “Adat tidak mengajarkan saling curiga, egois, angkuh dan sombong yang ada adalah rendah hati, terbuka, hargai, nilai kebenaran, sehingga perlu dipahami bahwa Dewan Adat berfungsi sebagai rumah dan pagar bagi siapa saja mengolah berbagai persoalan dalam masyarakat Adat dan juga pagar yang menjaga SDA alam dengan keputusan-keputusan dewan adatnya,”katanya.
Lebih lanjut dikatakan, tujuh wilayah adat ini kaya akan sumber daya alam (SDA), karena itu masyarakat adat memerlukan pemimpin adat yang mau berfikir tentang suku dan daerahnya yang dalam kepalanya ada kepentingan sukunya (daerahnya) bukan kepentingan akan dirinya, masyarakatnya juga harus menghargai pemimpin adat sukunya atau daerahnya.
“Jangan mau mendengar provokator. Ingat, orang lain datang hanya ingin merampok dan mencuri. Semua pihak, baik pemerintah dan swasta haruslah menghargai adanya kepemilikan tanah adat, peradilan adat, kepemimpinan adat di Papua dengan memberikan stigma yang negatif tetapi merangkul untuk kepentingan masyarakat pribumi,” katanya.
Ketua DAP, Yan Pieter Yarangga usai Konferensi Besar Masyarakat Adat Papua (KBMAP) ke 3 di Byak, Saireri, yang berlangsung 02-04 November 2015 lalu mengatakan, pihaknya sebagai masyarakat adat,menginginkan adanya bergandengan tangan dengan semua pihak dalam satu perahu, yakni adat.
“Sebagai masyarakat adat siap bergandengan tangan dengan pemerintah daerah, agama dan seluruh pihak dan pelaku pembangunan di atas tanah ini,” ujarnya. (*)




