Jika tak patuhi aturan, Bawaslu Manokwari ancam bubarkan kampanye Paslon Pilkada 2020

Papua
Nurlaila Muhammad, divisi hukum Bawaslu Manokwari. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menyampaikan peringatan keras kepada paslon peserta Pilkada 2020 di kabupaten Manokwari bersama masing-masing tim kampanye, agar tidak menciptakan kerumunan di luar ketentuan yang telah disepakati sesuai PKPU No.13 Tahun 2020.

Nurlaila Muhammad, divisi hukum Bawaslu Manokwari, mengatakan langkah tegas segera akan diambil oleh Bawaslu berupa pembubaran paksa jika tim kampanye salah satu dari kontestan Pilkada melakukan pertemuan terbuka melibatkan lebih dari 50 orang tanpa menerapkan protokol kesehatan.

Read More

“Pantauan kami hingga pertengahan masa kampanye, masih ada kontestan Pilkada Manokwari yang berkampanye di luar rumah dengan memasang tenda bahkan ada peserta kampanye yang tidak mengenakan masker,” ujar Nurlaila, di Manokwari, Jumat (15/10/2020).

Bubar paksa, sebut Nurlaila, adalah langkah terakhir ketika dua kali berturut-turut surat peringatan dari Bawaslu tidak diindahkan sekali  teguran tertulis [di tempat kegiatan].

“Teguran tertulis akan diberikan di tempat kegiatan kampanye dengan tenggak waktu satu jam. Jika waktu satu jam peserta dan panitia kampanye [masih] abai terhadap  protokol kesehatan,  maka sesuai ketentuan, Bawaslu libatkan Polisi untuk bubarkan,” katanya.

Setelah pembubaran, pasangan calon terkait bersama tim kampanye akan diberi sanksi.

“Sanksinya adalah paslon terkait dan tim pemenangannya tidak diizinkan berkampanye selama 3 (tiga) hari,” kata Nurlaila.

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Paskalis Semunya, berharap penyelenggara [KPUD dan Bawaslu] di daerah tetap komit dalam melaksanakan ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2020 yang berlaku sehingga tahapan kampanye Pilkada 2020 di Papua Barat tidak menciptakan klaster baru penyebaran Covid-19.

“Kami apresiasi, karena 9 (sembilan) KPUD penyelenggara Pilkada 2020 di Papua Barat dan Bawaslu komitmen patuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. Dan itu harus terlaksana pula oleh seluruh kontestan Pilkada di masa kampanye untuk cegah kluster baru,” katanya kepada Jubi belum lama ini. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply