Jenderal polisi Kamboja ini dihukum penjara karena melanggar aturan pandemi

Papua, Polisi
Dari Mei 2015- April 2020 ada 400 gugatan tindak pidana berat yang dilayangkan terhadap anggota kepolisian atau militer di Fiji. - RNZ Pacific/Koroi Hawkins

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Wakil Kepala Staf Kepolisian Nasional Kamboja, Mayjen Ung Chanthuok, dipenjara selama satu tahun akibat melanggar kebijakan pembatasan kegiatan virus Covid-19 Ung ditangkap akibat melanggar pembatasan sosial, yakni dengan menggelar pesta. Ia juga langsung dicopot dari jabatannya dalam putusan pengadilan Kamis, pekan lalu .

Read More

Selain Ung, ada dua orang lagi yang juga menghadiri pesta itu diganjar dengan hukuman karena melanggar pembatasan kegiatan. Namun kedua orang itu dijatuhi hukuman penjara selama 18 bulan.

Baca juga : Kamboja rawat pasien corona seorang bayi asal Prancis 

Keluarga ini putuskan berlayar keliling dunia, kabur dari pandemi Covid-19 

Hindari Covid-19, Jet pribadi di India ramai disewa

Jaksa Penuntut Umum, Kuch Kimlong, hakim pada Pengadilan Negeri Phnom Penh juga menjatuhkan pidana denda sebesar US$1.250 sekitar Rp18 juta kepada masing-masing terpidana.

Hukuman terhadap Ung diambil berdasarkan undang-undang pembatasan kegiatan di masa pandemi yang diloloskan parlemen Kamboja pada Maret lalu. Bentuk ganjaran bagi mereka yang melanggar antara lain ancaman penjara selama tiga tahun jika melanggar karantina, dan dipenjara selama sepuluh tahun jika pasien yang terinfeksi virus corona kabur saat dirawat, atau berniat dengan sengaja menyebarkan virus itu.

Akibatnya, pemerintah memutuskan melakukan penguncian wilayah atau lockdown di Ibu Kota Phnom Penh, dan melarang seluruh penduduk meninggalkan rumah. Sejumlah warga protes karena mereka kesulitan memperoleh bahan makanan yang merata akibat lockdown, dan tidak mendapat pemasukan.

Polisi Kamboja juga tidak segan menghukum penduduk yang berkeliaran dengan sabetan batang rotan. Mereka beralasan hal itu dilakukan supaya penduduk jera dan tidak nekat keluar rumah. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply