Jelang pesta demokrasi, Disdukcapil Jayapura buka pelayanan mobile

Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura - Jubi/Engel Wally
Perekaman e-KTP di Kantor Disdukcapil Kabupaten Jayapura – Jubi/Engel Wally

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Sentani, Jubi – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukandan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jayapura, Edi Susanto, mengatakan guna ketersediaan data penduduk untuk kepentingan Pemilu 2019, Disdukcapil Kabupaten Jayapura sejak tahun lalu telah melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik (e-KTP) secara mobile di sebagian besar wilayah Kabupaten Jayapura.

Read More

Bahkan, kata Edi Susanto, yang juga menjabat Asiten II Setda Kabupaten Jayapura ini, pihaknya telah melakukan perekaman di daerah-daerah yang sulit terjangkau, seperti Kampung Pagai, Kamikaro, dan Nawa yang ada di Distrik Airu.

“Kita mulai dari pemilih pemula di seluruh SMA di Kabupaten Jayapura. Petugas juga mobile pelayanan di seluruh kampung di pinggiran dan wilayah perkotaan,” ujar Edi, saat ditemui di Sentani, Sabtu (23/2/2019).

Dikatakan, dalam pelayanan perekaman e-KTP bagi masyarakat, Disdukcapil juga bekerja sama dengan sejumlah lembaga terkait, seperti Lapas Narkotika, LBH, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan pemerintah distrik dan kampung.

“Hal ini dilakukan untuk memastikan hak konstitusi semua warga masyarakat di Kabupaten Jayapura. Selain di tengah masyarakat, kami juga sudah melakukan perekaman di Lapas Narkotika di Doyo Baru,” ujarnya.

Edi menjelaskan per 31 Desember2018, dari 125.463 perekaman e-KTP, sebanyak 112.546 sudah jadi. Sisanya hingga saat ini masih menunggu validasi data dari pusat, dan dipastikan akan selesai sebelum pesta demokrasi berlangsung dua bulan lagi.

“Yang bikin lama itu ketika proses perekaman awal, karena data akan terkirim ke pusat untuk diverifikasi, sementara untuk untuk proses cetak tentu akan lebih cepat dilakukan,” katanya.

Wakil Ketua II DPR Kabupaten Jayapura, Korneles Yanuaring, mengatakan data kependudukan melalui perekaman e-KTP yang dilakukan ini harus dipastikan juga keberadaan orangnya.

“Dinas yang melakukan perekaman kartu anda penduduk ini tidak hanya melakukan perekaman saja, harus dipastikan yang bersangkutan adalah warga setempat, minimal dibuktikan dengan surat rekomendasi kelurahan atau pemerintah setingkat RT/RW. Jangan yang baru datang dari luar Papua langsung dibuatkan e-KTP,” ungkapnya. (*)

Editor: Dewi Wulandari

Related posts

Leave a Reply