Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum atau LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai jaminan hak Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP kerap diabaikan dalam proses hukum di Tanah Papua. Peringatan 39 tahun berlakunya KUHAP pada 31 Desember 2020 harus menjadi momentum untuk menjalankan KUHAP secara konsisten.
Hal itu dinyatakan Warinussy dalam keterangan pers tertulisnya yang diterima Jubi pada Rabu (30/12/2020). “Di Tanah Papua dan Indonesia pada umumnya, saya melihat bahwa cita para pembuat undang undang [atau wet gever] dalam menghadirkan KUHAP belum sepenuhnya dilaksanakan dalam praktek,” kata Warinussy, sebagaimana dikutip dari siaran persnya.
Warinussy menyatakan KUHAP kerap disebut-sebut sebagai “karya agung” anak bangsa Indonesia, dan dihasilkan atas dasar pemikiran bahwa Indonesia adalah Negara Hukum (recht staat). KUHAP juga disebut sebagai turunan dari nilai dalam Pancasila dan UUD 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin prinsip persamaan di depan hukum (equality before the law).
Baca juga: Komnas HAM diminta selidiki dugaan penyiksaan 14 aktivis KNPB
Akan tetapi, di Tanah Papua para aparat penegak hukum kerap mengabaikan jaminan hak setiap orang yang berhadapan dengan hukum untuk mendapatkan bantuan hukum dari advokat/penasehat hukum. “Dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang didakwa kepada Yogor Telenggen alias Kartu Kuning Yoman tahun 2018 misalnya. Ketika diperiksa di Kepolisian Daerah Papua, Yogor sama sekali tidak didampingi pengacara atau Penasihat Hukum,” ujar Warinussy.
Warinussy menegaskan Pasal 54, 55 dan 56 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. “Jika tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana mati, atau pidana 15 tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, penyidik, penuntut umum dan hakim wajib menunjuk Penasihat Hukum bagi mereka. Majelis hakim Pengadilan Negeri Manokwari ketika itu untuk menyatakan dakwaan penuntut umum dalam perkara Yogor Telenggen alias Kartu Kuning Yoman tidak dapat diterima,” kata Warinussy.
Baca juga: Advokat HAM desak pemerintah adil terhadap Tapol Papua
“Hal yang sama diduga terjadi pula dalam dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Brimob, Bripda Mesak Viktor Pulung. Dua pemuda, masing-masing Frans Aisnak (pemilik ulayat) dan Pontius Wakom (anggota Satpol PP Kabupaten Maybrat) ditangkap. Selama penyidikan di Polres Teluk Bintuni dan Polres Sorong Selatan, keduanya tidak didampingi Penasihat Hukum. BAP mereka ditandatangani advokat Daniel Balubun, namun kedua terdakwa tidak pernah didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Daniel Balubun. Pontius Wakom maupun Frans Aisnak sendiri sama sekali tidak pernah mengenal PH Daniel Balubun,” kata Warinussy.
Sayangnya, majelis hakim yang memeriksa perkara itu tidak menghiraukan pemenuhan aspek formal dalam proses hukum kedua terdakwa, termasuk tidak dijalankannya perintah Pasal 54, 55, dan 56 KUHAP. “Sayang sekali, karena keduanya telah dijatuhi [hukuman] delapan dan 10 tahun penjara,” kata Warinussy.
Warinussy menyatakan peringatan 39 tahun berlakunya KUHAP pada 31 Desember 2020 harus menjadi momentum bagi seluruh aparat penegak hukum di Tanah Papua dan Indonesia untuk menjalankan KUHAP secara konsisten. “Menjelang peringatan 39 tahun KUHAP, kiranya penghormatan dan perlindungan HAM menjadi hal mendasar yang diberi tempat dalam konteks implementasinya, demi kepentingan penegakan hukum di Indonesia, Tanah Papua,” kata Warinussy.(*)
Editor: Admin Jubi
