Wamena, Jubi – Majelis hakim Pengadilan Negeri Wamena menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Jakub Fabian Skrzypzki (warga negara Polandia) kurungan penjara selama lima tahun, dan Simon Magal empat tahun kurungan penjara.
Putusan tersebut dibacakan hakim ketua, Yajid, SH, MH didampingi Roberto Naibaho, SH dan Ottow Siagian, SH selaku hakim anggota pada persidangan putusan yang digelar di pengadilan negeri Wamena, Kamis (2/5/2019).
Dalam pembacaan putusan itu, majelis hakim memutuskan kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan makar sesuai dengan pasal 106, sehingga keduanya dijatuhkan hukuman yang berbeda.
Kuasa hukum Simon Magal, Aloysius Renwarin mengatakan, pada saat jawab menjawab pada persidangan sebelum-sebelumnya, ia telah meminta kliennya dibebaskan, karena dari kedelapan saksi tidak menerangkan bahwa Simon terlibat dalam transaksi melawan undang-undang atau pasal makar.
“Namun ternyata dalam putusan majelis hakim Simon dikenakan empat tahun, sehingga kami minta banding ke pengadilan tinggi Jayapura. Saya kira setelah memori banding diterima, dalam waktu dua minggu kami bisa ajukan materinya,” kata Aloysius Renwarin.
Usai mendengar putusan itu dan sambil menunggu proses banding, penahanan Simon Magal diminta dipindahkan ke Jayapura atau Timika.
“Karena sidang di Wamena biasa ditahan di sini juga, sambil menunggu hasil banding, tetapi kami berupaya untuk dipindahkan ke Timika maupun Jayapura,” ujarnya.
Kuasa hukum Jakub Fabian Skrzypzki, Latifah Anum Siregar menilai, mengacu pada tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara kepada Jakub, lalu hakim memutuskan lima tahun, hal itu dinilai tidak seperti biasanya.
“Turun lima tahun itu sesuatu yang saya lihat tidak biasanya, karena biasanya hakim memutuskan sepertiga dari tuntutan, tetapi posisi kami mewakili kepentingan terdakwa sejak awal bahwa terdakwa tidak bersalah,” katanya.
Untuk itu, dalam proses persidangan, pemeriksaan saksi dan sebagainya menurut tim kuasa hukum Jakub semuanya itu tidak terpenuhi unsur-unsur yang disebutkan dalam pasal 106, sehingga posisinya bahwa terdakwa tidak bersalah.
“Dengan putusan lima tahun ini artinya menjadi sangat tinggi buat kami, dan karena itu kami banding. Memori banding kami sedang siapkan, dimana pernyataan banding itu memorinya bisa nanti menyusul karena masih menunggu salinan putusan majelis hakim baru kita bisa membuat memori banding,” kata dia.
Upaya banding ini, kata Anum, telah didiskusikan dengan terdakwa Jakub sebelum mendengar putusan majelis hakim. Meskipun, usai mendengar putusan itu Anum mengakui jika Jakub sangat kecewa, karena sejak awal dia mengatakan tidak bersalah.
“Menunggu proses banding, penahanan Jakub sebaiknya dipindahkan ke Jayapura dengan pertimbangan sel tahanan Polres Jayawijaya yang sudah tidak memadai karena penuh, sehingga diharapkan Jakub bisa lebih nyaman dengan hukuman seperti itu tetapi kami harus berkomunikasi dengan Pengadilan Negeri Wamena, karena prosedur banding harus lewat pengadilan negeri Wamena, meskipun proses bandingnya nanti di Pengadilan Tinggi Jayapura,” ujarnya.
Di sisi lain jaksa penuntut umum, Febiana Wilma Sorbu mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.
“Perkara ini kan dilakukan oleh tim, sehingga perlu koordinasi dengan kepala kejaksaan negeri Jayawijaya, Kasie Pidum dan tim dari kejaksaan tinggi Papua,” kata Febiana Wilma Sorbu.
Meski begitu, apakah nantinya jaksa pun akan mengajukan banding atau tidak, akan dilihat terlebih dahulu karena jaksa mempunyai waktu pikir-pikir selama tujuh hari, kemudian setelah nyatakan sikap di hari ke tujuh mereka masih punya waktu 14 hari untuk mengajukan memori banding.
“Dengan putusan 10 tahun, penilaian kami bisa lebih dari itu, makanya kami masuk ke tahap berikutnya yaitu materi banding,” katanya. (*)
Editor: Syam Terrajana