Papua No. 1 News Portal | Jubi
Purwokerto, Jubi – Belasan dosen Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dipaksa mengembalikan dana publikasi penelitian senilai total Rp 265 juta ke kejaksaan. Dana harus dikembalikan karena penelitian belum atau tidak dipublikasikan setelah jangka waktu penelitiannya habis.
“Ini masuknya wilayah hukum perdata,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Purwokerto Sunarwan mengungkapkan, Kamis, (8/10/2020).
Baca juga : Alumni Uncen sebut kampusnya berhak mendapatkan perhatian
Kampus sediakan mess dosen untuk pemondokan sementara
Mahasiswa Unram protes kebijakan kampus
Menurut dia, penagihan dana publikasi tersebut dilakukan oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk dikembalikan ke Kas universitas.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan, Hibnu Nugroho, mengatakan penelitian merupakan sebuah perjanjian untuk melakukan suatu kegiatan seperti seminar internasional, hak kekayaan intelektual, dan jurnal. Bagi yang belum melakukan kegiatan namun waktu sudah selesai, sesuai perjanjian, dana harus dikembalikan.
“Karena itu dana Unsoed, ya kembalikan ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Unsoed, kembalikan ke negara,” kata Hibnu.
Menurut Hibnu, dana untuk riset atau penelitian merupakan dana PNBP. Sedang jumlah dosen yang harus mengembalikan dana publikasi penelitian disebutnya sebanyak 12 orang. Mereka disebutkannya mendapatkan dana riset 2013, 2014, 2015, dan kerja sama internasional.
“Harus dipahami, luaran publikasi dalam jurnal tidak semudah membalikkan tangan,” katanya.
Hibnu menyebut publikasi butuh proses, termasuk ‘reviewer’, yang lama kadang tidak pas.
Hibnu menyebut pengembalian dana tersebut dilakukan karena ada yang melapor ke kejaksaan sehingga pihaknya menyelesaikan secara administrasi lebih dulu. Alasannya, perjanjian antara pihak peneliti dan Unsoed.
“Kami akan berupaya menyelesaikannya,” katanya (*)
Editor : Edi Faisol






