Jaksa bacakan dakwaan untuk 4 terdakwa bentrokan di Expo Waena

Suasana sidang perkara bentrokan antara massa mahasiswa eksodus dan aparat keamanan yang terjadi di Expo Waena yang digelar Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (11/12/2019). - Jubi/Hengky Yeimo
Suasana sidang perkara bentrokan antara massa mahasiswa eksodus dan aparat keamanan yang terjadi di Expo Waena yang digelar Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (11/12/2019). – Jubi/Hengky Yeimo

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (11/12/2019) memulai sidang perkara bentrokan antara massa mahasiswa eksodus dan aparat keamanan yang terjadi di Expo Waena, Kota Jayapura, Papua, pada 23 September 2019 lalu. Sejumlah empat peserta aksi mahasiswa eksodus menjadi terdakwa dalam kasus itu.

Read More

Majelis hakim yang dipimpin Maria Magdalena Sitanggang pada Rabu mendengarkan pembacaan surat dakwaaan dalam kasus bentrokan polisi dan peserta aksi mahasiswa eksodus di Expo Waena itu. Keempat terdakwa dalam kasus itu, yaitu Yogi Wenda, Jimi Kogoya, Eminus Bayage, dan Maya Nirigi.

Jaksa Penuntut Umum perkara itu, Andreas Tomana mendakwa keempat terdakwa dengan pasal berlapis. Pasal-pasal yang didakwakan itu mulai dari kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 170 ayat (2) KUHP, pasal makar sebagaimana diatur Pasal 140 ayat (2) KUHP, serta delik kekerasan melawan polisi yang sedang bertugas sebagaimana diatur Pasal 214 dan Pasal 218 KUHP.

Tomana mengatakan ratusan orang mahasiswa eksodus yang mengendarai sepeda motor, truk, dan bus berarakan masuk ke Museum di Expo Waena. Setibanya di sana, para mahasiswa berulang kali meneriakkan pekik ‘Papua merdeka’.  Tomana menyatakan setelah itu para mahasiswa melempari aparat keamanan dengan batu dan balok kayu. “Massa tidak terkontrol dan melempar aparat kemanan yang bertugas saat itu,” ujar Tomana dalam pembacaan dakwaan itu.

Tomana menyatakan terdakwa Yogi Wenda yang mengikuti aksi mahasiswa eksodus itu melemparkan botol kaca dan batu ke arah aparat keamanan. “Saat itu, terdakwa Jimi Kogoya juga melempari polisi yang berada di halaman Expo Waena. Setelah melakukan pelemparan, mereka melarikan diri,” ujar Tomana.

Terdakwa Eminus Bayage yang tiba di Expo Waena dengan bus juga didakwa melempari polisi, dan langsung melarikan diri seusai melempari polisi. Begitu pula dengan Maya Narigi, yang didakwa melemparkan batu kepada polisi. “Tindakan [itu] mengakibatkan korban, beberapa polisi luka,” kata Tomana.

Tomana juga menyebut bentrokan di Expo Waena itu menewaskan Praka Zulkifli. Praka Zulkifli adalah prajurit Yonif 751/Raider.

Penasehat hukum para terdakwa, Ganius Wenda menyatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Ketua majelis hakim Maria Magdalena Sitanggang memutuskan menunda sidang hingga 19 November 2019 mendatang, untuk memberi kesempatan penasehat hukum menyusun eksepsi mereka. “Kami akan bacakan eksepsi itu pekan depan,” kata Ganius Wenda.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply