Papua No.1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan. Berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung, Meski belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.
“Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, dikutip Antara, Senin, (21/2/2022).
Baca juga : Pemerkosa 13 santriwati di Jabar dituntut hukuman mati
Pimpinan Ponpes di bandung cabuli belasan santri korban melahirkan sembilan bayi
Anak kiai tersangka pencabulan jadi buronan
Menurut Dodi, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut yang nanti akan dijelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
“Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut,” ujar Dodi menambahkan.
Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan hukuman pidana penjara seumur hidup terkait pemerkosaan terhadap belasan santri di pondok pesantren yang dikelola Herry Wirawan.
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut. (*)
Editor : Edi Faisol