Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) Maxsi Nelson Ahoren, di Manokwari mengatakan bahwa rakyat Papua di wilayah adat Domberai dan Bomberai tak minta pemekaran di akhir Otsus.
Dia mengatakan, cita-cita pemekaran justru diopinikan berdasarkan kepentingan elit birokrat Jakarta.
“Rakyat Papua di dua wilayah adat (Domberai-Bomberai) tetap utuh dalam satu provinsi Papua Barat,” ujar Ahoren, Selasa (13/4/2021).
Ketua MRPB menyebutkan, intervensi elit birokrat Jakarta mengabaikan kewenangan daerah yang tercantum dalam UU 21 Tahun 2001.
“Semua kewenangan dalam UU 21 ikut dicaplok,” ujarnya.
Dia menegaskan bahwa pemekaran di wilayah Papua Barat tak bisa disamakan dengan pemekaran wilayah di tanah Jawa, mengingat tanah Papua ada tuannya.
“Papua Barat bukan tanah kosong. Saya ingatkan, bahwa sejengkal tanah di Papua ada tuannya,” tukas Ahoren.
Dia menegaskan, bahwa lembaga MRPB dan DPRP adalah representasi masyarakat asli Papua Barat, sehingga segala bentuk kebijakan pusat [wajib] mendapat persetujuan dua lembaga tersebut.
“Kalau kewenangan dalam UU 21 sudah dicaplok selama 19 tahun berlakunya Otsus Papua, maka kami harap Jakarta tidak sepihak mengatur pemekaran tanah Papua,” ujarnya.
Sementara, Ketua Dewan Adat Papua (DAP) wilayah III Domberai, Zakarias Horota mengatakan, maksud dan tujuan pemberian status Otsus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat adalah sebuah ‘resolusi konfik’ dari Negara Indonesia untuk memenuhi rasa keadilan di tanah Papua.
“Otsus diberikan untuk memungkinkan tercapainya kesejahteraan rakyat, untuk mewujudkan penegakan hukum dan penghormatam terhadap Hak Asasi Manusia, khususnya masyarakat Papua selama 37 tahun Provinsi Irian Barat/Irian Jaya berintegrasi kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Horota menambahkan. (*)
Editor: Edho Sinaga