Ja’far Umar Thalib dibantarkan dan dirawat di RS Bhayangkara

Persatuan Umat Muslim Papua (PUMP) yang berdemonstrasi di halaman Kantor DPR Papua, Selasa (5/3/2019) - Jubi/Arjuna Pademme
Persatuan Umat Muslim Papua (PUMP) yang berdemonstrasi di halaman Kantor DPR Papua, Selasa (5/3/2019) – Jubi/Arjuna Pademme

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Kepolisian Daerah Papua pada membantarkan penahanan Ja’far Umar Thalib, karena tersangka kasus kekerasan dan perusahan rumah warga di Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua itu sedang sakit. Ja’far Umar Thalib kini menjalani perawatan RS Bhayangkara Kota Jayapura.

Read More

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua, Irjen Martuani Sormin menyatakan Ja’far Umar Thalib (JUT) dibantarkan dari statusnya sebagai tahanan karena sakit. Akan tetapi, Kapolda tidak menerangkan penyakit JUT. ” JUT dirawat di RS Bhayangkara karena menderita sakit, kata Irjen Pol Sormin, di Jayapura, Rabu (6/3/2019).

Meski penahan JUT dibantarkan, Sormin menegaskan proses hukum terhadap JUT dan enam pengikutnya tetap berjalan. JUT dan sejumlah pengikutnya pada 27 Februari 2019 lalu merusak rumah seorang warga Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, bernama Hanok Duwiri dan Hermina Aninam dan memukul seorang anak di bawah umur.

Kekerasan dan perusakan itu sempat menimbulkan reaksi warga yang marah, sehingga para warga menutup akses jalan utama di Koya Barat. Selain itu, sejumlah unjukrasa juga terjadi di Jayapura, menolak keberadaan JUT dan pengikutnya di Papua. JUT bersama enam orang pengikutnya-IJ, AR, AD, AJT, M, dan AY-telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan kekerasan terhadap orang dan barang, sebagaimana diatur Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP sejak 28 Februari 2019. (*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply