Jadi tersangka, Sekda Papua dikenai pasal 351 KUHP

Sekda Papua, Hery Dosianaen – Jubi/Dok
Sekretaris Daerah Papua, Hery Dosinaen – Jubi/Dok

Jakarta, Jubi – Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Papua TEA Hery Dosinaen dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kasus kekerasan terhadap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

“Dikenakan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2/2019).

Read More

Hery dikenakan pasal itu usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan petugas KPK, Muhmmad Gilang Wicaksono.

“Bahwa untuk status Sekda Papua itu atas nama Pak Hery Dosinaen, status dari saksi sudah kita naikkan sebagai tersangka,” kata Argo.

Penetapan status tersangka ini, ujar Argo, sudah sesuai dengan prosedur yang ada.

Hingga kini, Hery masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik.

Gilang adalah orang yang diduga dianiaya saat sedang mengambil foto rapat antara Pemprov Papua dengan Anggota DPRD Papua di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/2) malam.

Saat itu, sejumlah orang dari Pemprov Papua datang menghampiri Gilang karena tidak terima difoto. Mereka sempat menanyakan identitas Gilang.

Meski sudah mengatakan dirinya adalah pegawai KPK, orang-orang tersebut mereka tetap memukulnya.

Kejadian itu membuat wajah Gilang mengalami luka memar dan sobek. Korban lantas melapor ke Polda Metro Jaya pada Minggu 3 Februari 2019.

Kemudian, Pemprov Papua melaporkan balik pegawai KPK itu atas tuduhan pencemaran nama baik. Di dalam HP pegawai KPK yang sempat diperiksa pihak pemprov, terdapat pesan jika salah satu pejabat ada yang akan melakukan tindak pidana korupsi. (*)

Editor : Victor Mambor

Related posts

Leave a Reply