Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Bripka JH, anggota Brimob yang tertangkap tangan di Nabire membawa dua pucuk senjata api untuk dijual di Papua pada 21 Oktober 2020 lalu, akan diproses secara hukum. Hal itu disampaikan Komandan Satuan Brimob Kepolisian Daerah Papua, Komisaris Besar Godhelp C Mansnembra di Kota Jayapura, Papua, Rabu (28/10/2020).
Sebelumnya, pada Rabu (21/10/2020) Bripka JH tertangkap tangan membawa senapan api M16 dan M4 ilegal. Senjata itu merupakan pesanan yang diduga akan dijual kepada kelompok bersenjata di Papua. Bripka JH juga membawa dua magazine yang kosong, tanpa peluru.
Mansnembra menyatakan pihaknya akan bertindak tegas dan menjalankan proses hukum terhadap Bripka JH. “Pimpinan Polri sudah keluarkan instruksi untuk menindak tegas anggota Polri yang bermasalah hukum, termasuk JH,” kata Mansnembra.
Ia menyatakan pada Rabu JH telah ditahan di Markas Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Papua. JH tengah diperiksa penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua. “Jadi JH akan kami proses sidang kode etik, dan dibawa ke persidangan umum atas perbuatan tindak pidana umum. Ini pidana murni, tidak bisa ditawar,” kata Mansnembra.
Baca juga: Jual senpi dan amunisi ke kelompok bersenjata, Pratu Demisia dipenjara seumur hidup
Menurutnya, JH merupakan anggota Brimob yang bertugas di Jakarta. Mansnembra menyatakan JH diketahui membawa dua pucuk senjata api laras panjang dari Jakarta yang dibawa ke Nabire dengan pesawat. JH akhirnya menyerahkan diri ke Markas Batalion C Satuan Brimob Polda Papua di Nabire, setelah menyadari perjalanannya diikuti oleh sejumlah aparat keamanan.
“JH mengaku membawa dua pucuk senjata itu untuk temannya yang juga anggota Perbakin, bukan untuk kelompok kriminal atau warga sipil. Tapi penyidik tetap akan menyelidiki, guna membuktikan [benar tidaknya keterangan JH],” ujarnya.
Mewakili Korps Brimob Polri, Mansnembra menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat, karena ada anggota Brimob yang diduga menyelundupkan senjata api ke Nabire. Ia menyatakan pihaknya telah memperketat pengawasan di gudang senjata dan amunisi, untuk memastikan hal serupa tidak terulang.
“Kami awasi penggunaan senjata api, mulai dari keluar gudang hingga dikembalikan. Tidak boleh ada senjata api yang dibawa ke rumah. Termasuk amunisi kita catat keluarnya, pemakaiannya, dan pengembaliannya,” katanya dengan tegas.
Sebelumnya, Kepala Polda Papua, Irjen Paulus Waterpauw menyatakan tim gabungan TNI/Polri telah menangkap seorang oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus jual-beli senjata. “Kasus itu masih dalam penyelidikan mendalam, kemungkinan ada kaitannya dengan beberapa peristiwa di Papua,” katanya.(*)
Editor: Aryo Wisanggeni G