Jabatan Wakil Bupati kosong, Pemprov Surati Pemkab Biak Numfor

Foto ilustrasi. - pixabay.com
Foto ilustrasi. – pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jayapura, Jubi – Pemerintah Provinsi Papua bersurat kepada Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, meminta pemerintah daerah segera berkomunikasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Biak Numfor untuk mengusulkan nama wakil bupati pengganti almarhum Nehemia Wospakrik.  Hal itu dinyatakan Asisten Bidang Pemerintahan Papua, Doren Wakerkwa di Jayapura, Rabu (19/2/2020).

Read More

Pada 19 Maret 2019, Herry Ario Naap dilantik seorang diri sebagai Bupati Biak Numfor periode 2019 – 2024. Naap dilantik seorang diri karena pasangannya dalam Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) Kabupaten Biak Numfor 2018, Nehemia Wospakrik meninggal dunia.

Wakerkwa mengatakan pihaknya telah bersurat untuk menyelesaikan masalah itu. “Atas nama Gubernur Papua, kami baru menyurat kepada [Pemerintah Kabupaten] Biak Numfor, supaya proses penentuan [wakil bupati pengganti] bisa segera dilaksanakan,” kata Wakerkwa.

Wakerkwa menyatakan keberadaan wakil bupati dalam pemerintahan sangat penting. “Kalau jabatan wakil bupati lama kosong, masyarakat tentu akan curiga. Untuk itu, pembahasan terkiat calon pengganti wakil bupati sebelumnya sudah harus dilakukan. Kami harap dalam waktu dekat usulan nama sudah ada agar bisa ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya Gubernur Papua Lukas Enembe meminta pengisian jabatan wakil bupati, tak boleh dilakukan atas dasar keinginan bupati semata. Enembe menegaskan pengisian jabatan Wakil Bupati Biak Numfor wajib mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Enembe, dalam setiap Pilkada ada partai yang mengusung calon bupati dan wakil bupati. Partai politik pengusung pasangan calon bisa  mengajukan dua nama untuk dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Biak Numfor, sehingga DPRD bisa memilih salah satu.

“Tidak bisa bupati yang pilih wakilnya. Nanti ada mekanisme. Ingat sekali lagi harus ada mekanisme karena ada banyak kejadian kepala daerah atau wakilnya meninggal lalu proses penggantinya tak sesuai prosedur. Ini tidak boleh terjadi,” kata Enembe dengan tegas.

Dalam Pilkada Kabupaten Biak Numfor 2018 lalu, pasangan Herry Ario Naap dan Nehemia Wospakrik diusung oleh Koalisi Bulan Demokrasi Karya Hati Nurani. Koalisi itu terdiri dari Partai Golkar, PDI-P, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang. Pasangan itu akhirnya memenangi Pilkada Biak Numfor 2018, setelah meraih 24.892 suara sah, atau memenangi 42,55 % dari jumlah total suara sah.(*)

Editor: Aryo Wisanggeni G

Related posts

Leave a Reply