Iran tetap hukum gantung seorang perempuan meski sudah meninggal

Papua, eksekusi mati
Ilustrasi tiang gantungan hukuman mati, pixabay.com

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Jakarta, Jubi – Seorang perempuan Iran dilaporkan tetap menjalani hukuman gantung meski sudah meninggal dunia akibat serangan jantung. Perempuan bernama Zahra Ismaili itu sebelumnya divonis bersalah karena membunuh suaminya yang merupakan agen senior Kementerian Intelijen Iran.

Read More

Pengacara Zahra, Omid Moradi, mengatakan suami Zahra terkenal kasar dan sering melakukan kekerasan terhadap kliennya.

Baca juga : Perempuan India ini menghadapi eksekusi mati, pertama kali di negaranya 

Iran fatwakan perempuan harus pakai hijab, meski di kartun 

Perempuan mantan sekretaris kamp Nazi ini dituduh ikut membantai 10 ribu orang 

Dekrit Paus Fransiskus perbanyak peran perempuan di Gereja Katolik

Moradi menuturkan Zahra meninggal dunia ketika menunggu giliran dihukum gantung di Penjara Rajai Shahr, Kota Karaj, dekat Teheran.

Zahra terkena serangan jantung saat menyaksikan 16 pria dihukum gantung di depannya.

“Jantung Zahra berhenti dan dia meninggal sebelum dia dibawa ke tiang gantung,” kata Moradi dikutip Times of Israel, Kamis (25/2/2021).

Namun otoritas setempat tetap menggantung tubuh Zahra yang tak bernyawa. Menurut Moradi, Zahra  membunuh suaminya untuk membela diri dan menyelamatkan kedua anaknya.

Iran memang telah melakukan banyak hukuman mati dalam beberapa pekan terakhir. Namun, surat kabar Inggirs, UK Times, menganggap eksekusi mati 17 orang secara bersamaan adalah cara yang terlampau ekstrem.

Zahra adalah satu dari tiga wanita yang dihukum mati pada pekan lalu di Iran. Selama pemerintahan Presiden Hassan Rouhani, sebanyak 114 wanita telah dieksekusi mati. (*)

CNN Indonesia

Editor : Edi Faisol

Related posts

Leave a Reply