Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Mulai 8 Desember mendatang warga Singapura yang menolak vaksinasi harus membayar biaya pengobatan sendiri jika tertular Covid-19. Keputusan itu ditetapkan sebagai aturan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19 di negara itu.
Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) mengumumkan keputusan itu pada Senin (8/11/2021) awal pekan lalu, setelah mereka menerima laporan bahwa kebanyakan pasien Covid-19 yang dirawat di unit perawatan intensif (ICU) belum divaksinasi.
“Oleh karena itu, mulai 8 Desember 2021, pasien Covid-19 yang memilih untuk tidak divaksinasi akan menanggung biaya rumah sakit dan Fasilitas Penanganan Komunitas,” tulis pernyataan MOH yang dirilis di situs resmi mereka.
Baca juga : WNI positif Covid-19 di Singapura bertambah enam orang
Seorang WNI di Singapura meninggal akibat Covid-19
Ekspor perikanan Batam-ke-Singapura diklaim normal di tengah wabah Covid-19
Keputusan itu menjadikan pemerintah Singapura tak lagi akan menanggung biaya perawatan warga yang memenuhi syarat vaksinasi, tapi memilih untuk tak disuntik.
Tercatat angka Kematian Akibat Covid di Singapura Diprediksi Tembus 2.000
Pemerintah masih akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 yang sudah menerima satu suntikan pertama vaksin. Meski pemerintah hanya akan membayar biaya perawatan bagi kelompok masyarakat tersebut hingga 31 Desember mendatang.
Di sela waktu tersebut, pemerintah memberikan ruang bagi kelompok masyarakat itu untuk menuntaskan vaksinasi. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol