Papua No. 1 News Portal | Jubi
Timika, Jubi – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mimika mengungkapkan pengusaha kesulitan mengekspor hasil laut berupa ikan, kepiting, dan udang dari Timika lantaran laboratorium pengujian mutu hasil perikanan (LPMHP) belum tersedia.
Sekretaris Disperindag Mimika, Inocentius Yoga Pribadi, di Timika, Selasa (5/3/2019), mengatakan Usaha Dagang Putri Desi, selaku satu-satunya pengusaha yang berkecimpung dalam ekspor hasil laut di Timika, selama ini melakukan ekspor komoditasnya melalui Ambon, Maluku.
“Beberapa waktu lalu, perwakilan Direktorat Jenderal Ekspor Impor Kementerian Perdagangan melakukan pertemuan dengan kami dengan eksportir di Timika. Yang kami undang saat itu Putri Desi dan PT Freeport Indonesia. Saat itu perwakilan Kementerian Perdagangan menyarankan pengusaha lokal yang berkeinginan melakukan ekspor komoditas agar bisa langsung melakukan ekspor dari Timika karena Disperindag Mimika sudah ditunjuk sebagai penerbit surat keterangan asal (SKA) barang ekspor,” jelasnya.
Namun dalam kenyataannya, katanya, eksportir tidak bisa langsung melakukan ekspor komoditas hasil laut dari Timika karena terbentur belum tersedianya LPMHP di Timika. Di Papua, instansi LPMHP baru tersedia di Manokwari, Jayapura, dan Merauke.
“Pihak karantina tidak bisa menyelenggarakan sertifikat mutu hasil perikanan karena yang berwenang menerbitkan itu hanya LPMHP dan spesimen itu berlaku secara internasional. Sertifikat yang dikeluarkan LPMHP itu menjadi dokumen penyertaan untuk mengekspor komoditas perikanan, di samping SPA yang diterbitkan oleh Disperindag dan PEB (pemberitahuan ekspor barang) yang diterbitkan oleh kantor bea cukai,” jelas Yoga.
Menurut dia, jika pengusaha perikanan tetap dipaksa untuk melakukan ekspor dari Timika, maka pihak eksportir tersebut harus mendatangkan petugas LPMHP untuk mengambil sampel produk yang akan diekspor dan berbagai urusan lainnya.
“Makanya mereka keberatan. Daripada keluarkan biaya banyak-banyak untuk datangkan petugas dan lain-lain maka lebih efisien mereka kirim produk ke daerah yang sudah tersedia semua fasilitas pendukung itu,” tutur Yoga.
Disperindag berharap Dinas Perikanan Mimika memperjuangkan ke Pemprov Papua untuk pembentukan instansi LPMHP selaku unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Perikanan Provinsi Papua yang ada di tingkat kabupaten.
“Dulu waktu kami bertugas di Dinas Perikanan Mimika pernah berjuang untuk mengalihkan LPMHP yang ada di Biak yang sudah tidak berfungsi ke Timika karena minat ekspor hasil laut di Timika sangat tinggi. Namun, sampai sekarang hal itu belum terealisasi. Kami berharap rekan-rekan di Dinas Perikanan Mimika terus memperjuangkan pembentukan LPMHP di Timika untuk mempermudah para pengusaha yang akan melakukan ekspor hasil laut,” harap Yoga.
Sebelumnya, Kakanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Papua, Akhmad Rofiq, mendorong para pengusaha di Timika melakukan ekspor komoditas unggulan ke berbagai negara langsung dari Timika.
“Kami di Papua dan Papua Barat ditugaskan khusus bapak Dirjen untuk mendorong ekspor. Makanya saya menugaskan semua kepala kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai (KPPBC) di seluruh Papua dan Papua Barat untuk mendorong kegiatan ekspor dari Papua, khususnya bagaimana mewujudkan kegiatan ekspor perdananya,” kata Rofiq, saat kunjungan ke Timika, belum lama ini.
Rofiq menjamin jajarannya akan mendukung penuh kegiatan ekspor komoditas unggulan Papua.
“Kalau ada perusahaan bapak dan ibu yang mau melakukan kegiatan ekspor, silakan berhubungan dengan bea cukai. Kami akan membantu sepenuhnya, termasuk yang selama ini sudah melakukan ekspor, tapi tidak melalui pintu pelabuhan di Papua,” ujarnya.
Menurut dia, sebetulnya ada banyak komoditas unggulan Papua dan Papua Barat yang telah diekspor ke mancanegara, hanya saja tidak dilakukan langsung dari Papua tetapi melalui pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan atau Surabaya, Jawa Timur.
Daripada para pengusaha tersebut harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengirim barang ke Makassar atau Surabaya maka sebaiknya kegiatan ekspor komoditasnya langsung dilakukan dari Papua. Hal itu dinilai penting untuk menggenjot penerimaan negara dari kegiatan ekspor bea keluar dari Papua.
“Kalau ke Makassar atau Surabaya, sudah pasti tambah cost. Padahal semua prosedur ekspor bisa dilakukan di Papua. Kalau ada pemeriksaan, semua dilakukan di sini. Selama ini sudah banyak komoditas kita yang diekspor tapi karena tidak pernah tercatat di Papua, akhirnya seolah-olah komoditas itu diespor dari Makassar atau Surabaya,” ujarnya.
Komoditas utama ekspor Papua hingga kini masih didominasi komoditas hasil tambang yaitu biji konsentrat yang dihasilkan dari pertambangan PT Freeport Indonesia di Tembagapura, Kabupaten Mimika. (*)
Editor: Dewi Wulandari