“Apabila informasi publik tidak dipublikasikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka lembaga atau instutusi terkait bisa dikomplai”
Papua No. 1 News Portal | Jubi
Sentani, Jubi – Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Papua, Andriani Wally mengatakan keterbukaan informasi kepada publik sangat penting. Ia menyebutkan informasi juga memiliki jangka waktu yang diatur dalam undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri untuk segera di publikasikan.
“Apabila informasi publik tidak dipublikasikan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka lembaga atau instutusi terkait bisa dikomplain oleh masyarakat melalui Komisi Informasi Provinsi Papua,” kata Andriani Wally, saat sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Jayapura, Selasa, (5/11/ 2019) kemarin.
Baca juga : Ini nama calon anggota KIP dan KPID Papua yang lolos seleksi
Puluhan calon KIP dan KPID Papua ikut uji kelayakan
Puluhan calon anggota KIP dan KPID Papua akan ikut tes uji kelayakan
Menurut Wally, publik bisa mengajukan sengketa jika sebuah lembaga publik tak mempublikasikan informasi dalam jangka waktu 47 hari kerja. Apa lagi saat ini semua daerah diwajibakan punya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Dalam menunjang kinerja PPID untuk penyebaran informasih dapat berpatokan pada Peraturan Mentereri Dalam Negri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 14 2008 tetang keterbukaan informasih publik,” kata Wally menjelaskan.
Menurut Wally, Kabupaten Jayapura termasuk kategori baik dalam pengelolaan informasi yang sudah berjalan. Meski ia mengingatkan bagaimana penyebaran informasi tersebut harus dilakukan lebih tertib. “Sesuai dengan aturan administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang dan Permendagri,” kata Wally menambahkan.
Ia meminta masyarakat harusnya lebih giat menggali informasi dari semua institusi daerah di pemerintahan Kabupaten Jayapura. Hal itu bagian dari hak masyarakat untuk menerima dan mendapat informasih secara luas.
Ketua Forum Masyarakat Kota (Forkot) Sentani, Deniks Felle, mengatakan publikasi informasi yang detail terkait pelaksanaan informasi program pembangunan Pemerintah Daerah selama ini anya seremonial.
“Masyarakat hanya bisa membaca, mendengar dan melihat melalui media cetak dan elektronik yang ada,” kata Felle. (*)
Editor : Edi Faisol