Papua No. 1 News Portal | Jubi
Penajam, Jubi – Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan mengkaratina orang dalam pemantauan yang tidak disiplin di kompleks rumah susun sewa di kilometer satu Kecamatan Penajam. Langah itu dilakukan karena yang sebelumnya telah meminta isolasi mandiri ke sejumlah orang dalam pengawasan, namun sering diabaikan.
“ODP yang tidak menaati anjuran untuk mengisolasi mandiri di rumah masing-masing akan dikarantina di rusunawa,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Arnold Wayong, Kamis, (9/4/2020).
Baca juga : RSUP Persahabatan sarankan penderita Covid-19 ringan sebaiknya karantina di rumah
KAPP minta Pedagang di Lanny Jaya tidak naikkan harga Sembako selama masa karantina Covid-19
Pasien sembuh Covid-19 di Mimika tetap dipantau
Menurut Wayong, evaluasi hasil pemantauan ternyata masih ada ODP yang tidak mematuhi atau bendel terhadap imbauan karantina mandiri tersebut. Padahal, seharusnya orang yang masuk dalam pemantauan wajib mengisolasi diri selama 14 hari, tidak boleh keluar rumah dan dipantau petugas kesehatan.
Berdasarkan evaluasi dari hasil pemantauan tim Puskesmas lanjut Arnold Wayong, ODP yang bakal dikarantina karena tidak disiplin menaati imbauan pemerintah berjumlah 11 orang. Para ODP yang bandel terhadap imbuan isolasi mandiri tersebut akan dijemput paksa tim medis bersama anggota TNI/Polri dibawa ke rusunawa untuk dikarantina.
“Sekitar belasan ODP yang akan masuk karantina di rusunawa itu akan dijemput ke rumah masing-masing oleh tim Puskesmas didampingi TNI/Pori,” kata Wayong menjelaskan.
Karantina terpusat bagi ODP yang masih melakukan aktivitas atau sering ke luar rumah tersebut menurut Arnold Wayong, agar tidak meresahkan warga serta mencegah penularan Covid-19 di lingkungan masyarakat sekitar.
“Masa karantina ODP maupun pasien tanpa gejala di rusunawa itu berlaku sampai kondisi yang bersangkutan benar-benar pulih bebas dari virus corona,” katanya.
Dalam proses pengawasan di kompleks rusunawa akan melibatkan aparat TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja dan petugas medis untuk menghilangkan kekhawatiran masyarakat. (*)
Editor : Edi Faisol