Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bandung, Jubi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan memberikan sanksi warga yang tak memakai masker di tempat umum dengan menyapu pasar. Meski diakui penegakan aturan disiplin dengan mengenakan sanksi secara bertahap selama 15 hari terhadap warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum.
“Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Slamet Agus Priono , Kamis (6/8/2020) kemarin.
Baca juga : Jakarta berencana evaluasi kebijakan sanksi bagi warga tak bermasker
Perpanjang masa transisi, Pemkot Jayapura larang resepsi pernikahan
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan di Kota Jayapura masih rendah
Slamet mengatakan penegakan disiplin akan berlangsung hingga 14 Agustus 2020. Sedangkan sampai saat ini Satpol PP terus sosialisasi ke sejumlah titik. Di antaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal dan stasiun kereta api dengan cara humanis serta teguran lisan.
“Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih,” kata Slamet menambahkan.
Menurut Slamet, sanksi berat yaitu pelanggaran dikenakan denda Rp100 ribu . Pelanggar berat yaitu perorangan yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp500 ribu bagi pemilik mall, Ruko dan toko.
Sanksi yang berat bagi pemilik toko berupa rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Slamet mengacu perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota Bandung.
Tercatat Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik.
“Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kataya.
Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, Perwal 43/2020 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Ridwan Kamil. “Pergub itu mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB dan AKB,” kata Oded. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol