Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menolak permintaan pakar komunikasi Effendi Gazali untuk membuka data vendor penyedia Bansos Covid-19. Lembaga anti rasuah itu menyatakan data tersebut rahasia.
“Perlu kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 17 UU tentang keterbukaan informasi publik, ada informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, (29/3/2021) kemarin.
Baca juga : KPK tangkap pejabat Kemensos diduga terkait Bansos Covid-19
Dugaan aliran dana Bansos Covid-19. Gibran tantang pembuktian
Mengalir ke mana – mana, ini temuan lain penggunaan uang korupsi Bansos Covid-19
Menurut Ali, daftar vendor Bansos yang diminta Effendi untuk dibuka ke publik adalah informasi penyidikan yang sedang berjalan. Dia khawatir kalau dibuka akan mengganggu proses penyidikan.
“Kami yakin yang bersangkutan mengetahui soal ini,” kata Ali menambahkan.
Namun, Ali memastikan hasil penyidikan akan dibuka di persidangan. Dia mempersilahkan Effendi memantau sidang itu. Soal permintaan Effendi agar KPK memanggil pihak yang diduga terlibat di kasus ini, Ali mengatakan pemanggilan saksi harus disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
Tercatat Effendi Gazali mengirimkan surat ke pimpinan KPK dengan tembusan Dewan Pengawas. Dia meminta agar KPK mengumumkan nama vendor bansos Covid-19. Selain itu, dia juga meminta KPK memanggil orang-orang yang diduga merekomendasikan perusahaan itu.
Effendi sebelumnya diperiksa KPK dalam kasus ini karena namanya diduga disebut sebagai pihak yang merekomendasikan perusahaan penyedia bansos. Effendi menyangkal tuduhan itu dan mengatakan tidak pernah menerima uang Bansos. (*)
Editor : Edi Faisol