Papua No. 1 News Portal | Jubi
Bekasi, Jubi – Mulai tahun depan depan para imam masjid di Kabupaten Bekasi bisa mendapat gaji Rp2,5 juta per bulan. Namun penerimaan upah itu harus memenuhi persyaratan dan sejumlah seleksi.
“Nanti ada seleksinya,” kata Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Imam Mulyana, Senin, (9/11/2020).
Baca juga : Seorang imam masjid diserang teman sendiri usai sholat
Pemprov Papua serahkan bantuan ke 11 rumah ibadah
#DiRumahSaja” perkuat esensi Ramadan
Sejumlah syarat itu di antaranya mampu membaca Al Quran dengan baik dan memahami maknanya. Sedangkan Proses seleksi akan melibatkan Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran. “Kalau suaranya kurang bagus ya tidak bisa masuk kategori penerima tunjangan ini,” ujar Imam menambahkan.
DMI Kabupaten Bekasi sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk melaksanakan rencana pemberian tunjangan bagi imam masjid. Imam menyebut bupati Bekasi sangat mendukung program itu. Tercatat di Kabupaten Bekasi ada 1.600 masjid yang saat ini sedang disiapkan program kerja tahun 2021, di antaranya upaya memakmurkan masjid sebagai pusat ilmu agama.
Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mendukung program DMI untuk meningkatkan kesejahteraan imam masjid dan memakmurkan masjid. “Saya punya keinginan terus tingkatkan kesejahteraan, khususnya bagi imam dan merbot masjid,” kata Eka. (*)
Editor : Edi Faisol