Hukuman Jakub Fabian Skrzypski dinaikkan MA jadi 7 tahun

Persidangan Jakub Fabian Skrzypski bersama Simon Magal di Pengadilan Negeri Wamena. -Jubi/Islami
Persidangan Jakub Fabian Skrzypski bersama Simon Magal di Pengadilan Negeri Wamena. -Jubi/Islami

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Wamena, Jubi – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia telah mengeluarkan putusan terhadap terdakwa Jakub Fabian Skrzypski (warga negara Polandia) menjadi tujuh tahun penjara.

Read More

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Ricarda Arsenius, S.H. menyebut vonis lima tahun yang diterima Jakub pada 2 Mei 2019 naik menjadi tujuh tahun, sedangkan untuk Simon Magal belum ada putusan dari MA tentang memori banding yang diajukan.

Saat itu usai vonis Jakub, baik kuasa hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Jika penasihat hukum mengajukan banding, itu karena tetap beranggapan terdakwa tidak bersalah dan tidak terpenuhi unsur-unsur apa yang didakwakan. Sedangkan bagi jaksa, banding yang diajukan turun setengahnya dari tuntutan JPU pada persidangan tuntutan yaitu 10 tahun kurungan penjara.

“Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung memutuskan untuk menambah dua tahun hukuman yang didapatkan dalam putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Wamena,” kata Ricarda Arsenius kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2019).

Usai putusan MA keluar, kata dia, status Jakub kini telah menjadi narapidana, dimana pada Selasa (17/12/2019) akan dilakukan pemindahan dari rutan Polres Jayawijaya ke lembaga pemasyarakatan Wamena.

“Jaksa sifatnya hanya melakukan eksekusi memindahkan ke lembaga, jika ada permintaan pindah lokasi penahanan itu kewenangan pihak Lapas Wamena maupun Kanwil Kemenkumham Papua,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi mengatakan hingga kini Jakub masih menjadi tahanan titipan Polres, setelah keluar putusan MA pihaknya tinggal berkoordinasi dengan kejaksaan lalu terdakwa akan segera dipindahkan ke Lapas Wamena.

“Memang ada tim pengacara yang datang meminta untuk pemindahan penahanan, namun karena akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan sehingga sudah menjadi kewenangan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua,” katanya.

Ia juga mengaku jika selama berada di rutan polres Jayawijaya, Jakub diperlakukan dengan baik. Dimana dari segi kesehatan dan makan pun diperhatikan, serta kondisi kesehatan Jakub selalu diperiksa.

“Kalau soal makanan terdakwa hingga kini masih menjadi tanggung jawab Lapas Wamena, untuk perlakuan selama di tahanan tak ada penolakan dari penguni rutan lain, dimana hak-haknya selama di tahanan tetap diberikan,” kata Suheriadi. (*)

 

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply