Hentikan rasisme kepada mahasiswa Papua

Mahasiswa Papua di Jember sedang aksi damai
Mahasiswa Papua di Jember sedang menggelar aksi damai di depan kampus Universitas Jember - FROPEMAPJE untuk Jubi

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Enarotali, Jubi – Mahasiswa Papua di Jember yang tergabung dalam Front Pelajar dan Mahasiswa Papua Jember (Fropemapja) menyatakan keprihatinannya terhadap maraknya rasisme kepada orang asli Papua (OAP) terutama mahasiswa Papua yang sedang mengenyam pendidikan di pulau Jawa dan Bali, agar bisa menghentikan ujaran kebencian terhadap suku dan ras tertentu itu.

“Hentikan kriminalisasi terhadap siswa dan mahasiswa Papua di Jabodetabek dan se-Jawa dan Bali umumnya,” kata Pengurus Mahasiswa Papua di Jember, Maner Kay, kepada Jubi melalui selulernya, Minggu (20/3/2022).

Read More

Menurut dia, ujaran tersebut kerap membuat banyak orang menjadi amarah kepada orang dan negara Indonesia. Bahkan OAP menjadi lebih sulit untuk berpendapat di muka umum, sebab akan ditangkap aparat keamanan dan memenjarakannya.

“Padahal kami membela diri bahwa kami bukan bangsa monyet tapi manusia yang diciptakan Tuhan Allah sesuai dengan citra dan gambar Allah sendiri,” katanya tegas.

Ia mengatakan akibat dari ujaran rasisme banyak aktivis Papua jadi tersangka lalu dipenjara.

“Ini justru sebaliknya, negara Indonesia melindungi pelaku ujaran kebencian. Sementara korban tambah banyak. Korban di atas korban. Mohon dihentikan rasisme di Indonesia,” ucapnya.

Mahasiswa Papua lainnya di Jember, Yeris Karoba mengatakan, peristiwa di Surabaya, Malang, Semarang, Manokwari, dan Sorong pada tanggal 15-19 Agustus 2019 harusnya menjadi evaluasi penting bagi negara dalam merespons dan menangani persoalan Papua, termasuk dalam merespons aspirasi serta tuntutan Mahasiswa Papua di manapun mereka berada.

Ia menegaskan Presiden RI bersama dengan Kepolisian RI untuk memastikan jaminan perlindungan bagi mahasiswa Papua dan masyarakat Papua dari segala bentuk tindakan diskriminatif, rasis, kekerasan, persekusi, intimidatif, dan represif.

“Termasuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak masyarakat Papua dalam berkumpul, berekspresi, dan berpendapat,” ujarnya. (*)

Editor: Kristianto Galuwo

Related posts

Leave a Reply