Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua tidak mengakui hasil rekapitulasi di lima kabupaten dengan alasan terjadi sejumlah masalah yang tidak sesuai dengan prosedur pelaksanaan rekapitulasi.
Hal ini dikatakan Komisioner Bawaslu Papua Amandus Situmorang kepada wartawan, Jumat (17/5/2019) malam di Grand Abe Hotel tempat pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi.
Lima kabupaten tersebut diantaranya Kabupaten Jayapura, Paniai, Puncak, Mamberamo Raya dan Intan Jaya.
“Kami menolak hasil rekapitulasi karena pihak KPUD tidak menyerahkan dokumen hasil rekapitulasi tingkat distrik atau DA1 dan dokumen DB1 kepada saksi dan Bawaslu. Selain itu, ada beberapa kabupaten proses rekapitulasi tingkat distriknya tidak ada,” kata Amandus.
Masalah lain menurut Amandus, adanya indikasi perubahan data hasil pemungutan suara oleh oknum penyelenggara pemilu dalam dokumen rekapitulasi perhitungan suara di kabupaten atau DB1 dan KPUD tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang.
“Kita tidak mengakui hasil rekapitulasi di Kabupaten Mamberamo Raya sebanyak 26 TPS dan Kabupaten Jayapura 47 TPS, serta hasil rekapitulasi perhitungan suara di seluruh TPS di Paniai, Puncak dan Intan Jaya,” ujarnya.
Komisioner Bawaslu Papua lainnya, Niko Tunjanan mengatakan penolakan terhadap hasil rekap tingkat Kabupaten itu berdasarkan hasil yang menurut Bawaslu tidak wajar dan pastinya tidak sesuai aturan.
Soal potensi adanya PSU terhadap penolakan Bawaslu kata Niko semua itu tergantung dari putusan MK. “Kita lihat saja MK Putusannya seperti apa, yang jelas ada kemungkinan ke situ,” katanya. (*)
Editor : Edho Sinaga