Papua No.1 News Portal | Jubi
Manokwari, Jubi – Tim kuasa hukum Pieter Mambor masih mengikuti aturan hukum pascapenerbitan sertifikat hak cipta logo Papua Barat atas nama Pieter Mambor oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2022.
Haris Azhar, koordinator tim kuasa hukum Pieter Mambor membenarkan pendampingan hukum kepada Pieter Mambor hingga memiliki hak paten logo Papua Barat ini sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami telah memastikan bahwa Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) logo Papua Barat hanya ada nama Pieter Mambor yang melakukan pendaftaran, disertai bukti-bukti karya ciptaannya itu,” ujar Haris Azhar melalui sambungan telepon, Rabu (23/2/2022).
Ia mengatakan, di dalam UU hak cipta termasuk di dalamnya hak paten, seorang Pieter Mambor wajib mendapatkan hak moral dan hak ekonomi dari pihak yang menggunakan karya ciptaannya saat ini.
“Di Indonesia juga berlaku konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta [logo Papua Barat] yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun,” ujar Haris Azhar.
Selaku koordinator tim kuasa hukum Pieter Mambor, Haris Azhar pun beberkan dugaan penyerahan uang oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada beberapa pihak [yang disepakati] sebagai pencipta logo Papua Barat.
“Kami terima informasi, bahwa ada pihak yang sudah menerima uang atas ciptaan logo Papua Barat pada tahun 2019, inilah yang akan kami luruskan setelah Pieter Mambor diakui oleh Negara sebagai pemilik hak paten,” ucapnya.
Haris Azhar mengatakan hak moral dan hak ekonomi atas karya ciptaan Pieter Mambor wajib dilaksanakan oleh Pemprov Papua Barat sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa apabila pembayaran tidak didasarkan pada aturan hukum tentang hak paten [hak moral dan hak ekonomi] sebuah karya, maka harus ada penjelasan yang mendasari penggunaan uang tersebut dalam APBD Papua Barat di tahun 2019.
“Saya khawatir, Pemprov Papua Barat justru memelihara suatu proses yang tidak tepat, dan itu berbahaya, karena bisa diduga menggunakan APBD untuk korupsi,” ujarnya.
Selanjutnya, Kepala Biro Hukum Pemprov Papua Barat Roberth Hammar yang dikonfirmasi terkait dugaan penyerahan uang oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada sejumlah pihak pada Desember 2019 belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Soal pembayaran, saya akan cek kepala bagian (Kabag) yang tangani,” kata Roberth Hammar melalui pesan singkatnya.
Sementara itu, kuasa hukum Pemerintah provinsi Papua Barat Demianus Waney yang dikonfirmasi enggan berkomentar lebih jauh terkait pembayaran logo Papua Barat pada Desember 2019 di Pengadilan Negeri Manokwari.
Ia mengatakan, bahwa yang berhak menjawab logo Papua Barat ada pada biro hukum, karena dari aspek hukum ia hanya menjalankan kepentingan mereka (Pemprov Papua Barat).
“Secara absolut itu kepentingan Pemprov Papua Barat, karena kewenangan saya hanya pada saat pembelaan di Pengadilan, dan itu sudah selesai. Selain dari itu ada batasan-batasan yang tidak bisa saya komentari,” ucap Demianus Waney.
Selanjutnya Humas Pengadilan Negeri Manokwari, Markham Faried mengatakan bahwa pengadilan tidak membenarkan pembayaran sebuah perkara yang berkaitan dengan hak cipta.
Ia menjelaskan, bahwa kewenangan pengadilan hanya pada penitipan uang ganti rugi terhadap perkara konsinyasi pengadaan tanah dan sebagainya yang diatur untuk kepentingan umum.
“Tapi kalau pengadilan Negeri Manokwari sebagai tempat pembayaran pada gugatan perkara hak cipta, itu tidak bisa,” ujar Markham Faried. (*)
Editor: Edho Sinaga