Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Kementerian Hukum dan HAM memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 1.078 dari 2.069 narapidana Buddha di seluruh Indonesia pada Hari Raya Waisak Tahun 2021 yang diperingati, Rabu (26/5/2021).
Dari jumlah penerima RK I, 145 menerima remisi 15 hari, 587 narapidana mendapat remisi satu bulan, 206 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan dua bulan remisi untuk 128 narapidana.
“Sedangkan 12 orang menerima RK II atau langsung bebas usai menerima remisi,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, Rabu (26/5/2021).
Baca juga : 91 warga binaan LP Nabire terima remisi di hari kemerdekaan
86 warga binaan Lapas Nabire terima remisi Natal
Sebanyak 34 napi Lapas Merauke dapat remisi Idulfitri
Ia mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara,” kata Reynhard, menambahkan.
Pemberian remisi juga untuk memastikan hak-hak narapidana tetap diberikan di saat pandemi Covid-19. Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan online, dan layanan kesehatan.
Menurut dia, remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Berdasarkan data smslap.ditjenpas.go.id per tanggal 18 Mei 2021, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 263.824 orang dengan rincian narapidana sebanyak 211.418 orang dan tahanan sebesar 52.406 orang. (*)
Editor : Edi Faisol