Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Koordinator Litigasi Komasi Papua Emanuel Gobay mengatakan, Hakim memvonis satu tahun Penjara kepada Bazoka Logo. Vonis tersebut dibawah dari 3 Tahun penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Kamis, 9 Januari 2019.
“Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Kasus Yusak Logo Alias Bazoka Logo menjatuhkan putusan 1 Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani sejak ditahan sampai dengan putusan Kamis lalu,” tulisnya dalam pers rilis yang diterima awak media, Selasa (14/1/2020).
Gobay mengatakan, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dalam Surat tuntutannya menyebutkan Terdakwa Yusak Logo alias Bazoka Logo terbukti melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, Dengan ancaman pidana selama 3 Tahun penjara terhadap Yusak Logo alias Bazoka Logo.
Untuk diketahui, Yusak Logo Alias Bazoka Logo ditahan pada tanggal 15 Desember 2019. Semula dia dipanggil polisi dalam kapasitasnya sebagai penanggungjawab aksi damai tanggal 15 Agustus 2019.
“Namun akhirnya Bazoka ditersangkakan atas tuduhan pemalsuan dokumen oleh penyidik Polresta Jayapura. Padahal Petugas Imigrasi terbukti melakukan pemalsuan surat paspor Republik Indonesia untuk Terdakwa Yusak Logo Alias Bazoka Logo” katanya.
Lanjut Gobay, tindakan penyidik tersebut disimpulkan sebagai kriminalisasi terhadap aktivis hak politik Papua oleh Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua selaku Penasehat Hukum Yusak Logo Alias Bazoka Logo.
“Pada tahapan penuntutan Jaksa Penuntut Umum mendakwa Yusak Logo Alias Bazoka Logo menggunakan dakwaan alternatif dengan dugaan melanggar 264 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 264 ayat (2) KUHP juncto Pasal 266 ayat (1) KUHP junto Pasal 263 ayat (1) KUHP. Dalam bantahan terhadap dakwaan PH Yusak Logo alias Bazoka Logo,” katanya.
Gobay mengatakan, Bazoka Logo menegaskan bahwa, Surat Dakwaan JPU tidak cerkat, jelas dan lengkap sehingga Batal Demi Hukum.
“Proses Penangkapan Terdakwa tidak sesuai prosedur KUHAP dan terdakwa adalah korban kriminalisasi Aktivis HAM Papua. Sekalipun demikian, Majelis Hakim dalam putusan sela menolak keberatan/eksepsi PH dam memerinahkan sidang lanjut pada agenda pembuktian,” katanya.
Lanjut Gobay, dari hasil pembuktian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jayapura, Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua menyimpulkan bahwa : Adi Kudligagal tidak merasa dirugikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa Yusak Logo Alias Bazoka Logo, Yusak Logo Alias Bazoka Logo yang didakwa melakukan pemalsuan surat pasport Republik Indonesia.
“Bukan pemalsuan E-KTP, Petugas Imingrasi terbukti memalsukan surat pasport Republik Indonesia untuk Yusak Logo Alias Bazoka Logo dan Yeskel Logo terbukti menjadi Korban Pungutan Liar oleh Makabori selaku petugas Imigrasi,” katanya.
Gobay mengatakan, pada putusannya, Majelis Hakim memvonis Yusak Logo alias Bazoka Logo dengan hukuman 1 Tahun Penjara dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Logo sejak ditahan pada tanggal 15 Agustus 2019 sampai dengan putusan pada tanggal 9 Januari 2020.
“Pada prinsipnya vonis 1 tahun penjara tersebut di bawah dari 3 tahun tuntutan jaksa penuntut umum kepada Yusak Logo Alias Bazoka Logo,” katanya.
Penasehat hukum Ganius Wenda mengharapkan Majelis Hakim secara bijak menelah perkara ini. “Supaya ada keadilan bagi semua masyarakat di tanah Papua,” katanya. (*)
Editor; Syam Terrajana