Hakim jalani karantina mandiri, sidang Sayang Mandabayan kembali ditunda

Benoni A.Kombado, JPU Kejaksaan Negeri Manokwari untuk perkara terdakwa Sayang Mandabayan. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).
Benoni A.Kombado, JPU Kejaksaan Negeri Manokwari untuk perkara terdakwa Sayang Mandabayan. (Jubi/Hans Arnold Kapisa).

Papua No. 1 News Portal | Jubi

Manokwari, Jubi – Agenda sidang pemeriksaan saksi untuk perkara Makar terdakwa Sayang Mandabayan, di Pengadilan Negeri Manokwari kembali ditunda karena ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sedang menjalani karantina mandiri.

Read More

Ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manokwari, Benoni A.Kombado melalui pesan tertulis yang diterima Jubi.

“Sebelumnya dijadwalkan 14 April 2020 tapi ditunda hingga 16 April 2020 (hari ini). Itupun harus kembali ditunda oleh Pengadilan karena Hakim Faisal M.Kossah yang menyidangkan perkara terdakwa, masih menjalani karantina mandiri 14 hari setelah kembali dari luar daerah Papua Barat,” kata Kombado Kamis (16/4/2020).

Dikatakan Kombado, setelah JPU berkoordinasi dengan pihak Pengadilan, diputuskan untuk sidang  terdakwa Sayang Mandabayan, ditunda hingga Senin 20 April 2020.

“Sidang terdakwa Sayang Mandabayan ditunda hingga Senin pekan depan. Terdakwa akan dihadirkan dalam persidangan melalui aplikasi online teleconference” ujarnya.

Sementara, Metuzalak Awom, Ketua Tim Kuasa Hukum terdakwa Sayang Mandabayan, menerima penundaan sidang terhadap kliennya, sesuai petunjuk JPU dengan alasan yang dibeberkan.

“Pada intinya kami sesuaikan dengan petunjuk JPU untuk melaksanakan sidang lanjutan pada Senin 20 April 2020,” kata Awom  melalui pesan tertulisnya. (*)

Editor: Edho Sinaga

Related posts

Leave a Reply