Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jayapura, Jubi – Anggota Komisi V DPR Papua bidang pendidikan, kesehatan dan olahraga, Bobirius Jikwa mengingatkan Pemprov Papua dan pemerintah kabupaten (kota) segera mencari solusi pembayaran tunjangan guru SMA/SMK lantaran kini ada guru di kabupaten mengancam akan memboikot pelaksanaan Ujian Nasional (UN) mendatang.
Ia mengatakan, salah satu kabupaten yang gurunya mengancam akan memboikot UN adalah Jayawijaya.
“Pemprov dan pemkab segera cari solusi, karena ada ancaman boikot UN dari para guru SMA/SMK di kabupaten. Jangan sampai siswa yang korban,” kata Bobirius Jikwa menjawab pertanyaan Jubi, Senin (11/2/2019).
Menurutnya, proses pembayaran tunjangan guru di kabupaten (kota), pasca pengalihan kewenangan pengelolaan SMA/SMK ke provinsi, juga harus disampaikan kepada para guru secara transparan.
“Memang pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi itu seharusnya dilakukan bertahap,” ujarnya.
Katanya, pasca peralihan kewenangan itu mestinya para guru SMA/SMK menerima tunjangan mereka akhir 2018 lalu. Namun lantaran masalah administrasi dan lainnya sehingga tunjangan itu belum dibayarkan.
“Ini memang masalah yang harus segera dicarikan solusi. Untuk tahun ini, pembayaran hak guru sudah kami anggarkan dalam APBD provinsi kurang lebih Rp 300 atau Rp 400 miliar,” ucapnya.
Awal pekan ini, sejumlah guru SMA/SMK di Kabupaten Jayawijaya, mengancam memboikot UAN jika pembayaran insentif mereka belum ada kejelasan.
Seorang guru SMA Negeri 1 Wamena, Jordan Tabuni mengatakan, ia dan rekannya belum menerima tunjangan selama tiga bulan, dan hingga kini belum ada kejelasan dari pemerintah.
“Kami sepakat akan melakukan rapat di SMA Negeri 1 Wamena. Rencananya memboikot Ujian Nasional. Kami ingin pemerintah provinsi atau bupati Jayawijaya memperhatikan keluhan kami,” kata Jordan Tabuni, Minggu (10/2/2019).
Menurutnya, saat para guru melakukan demo di Kantor Gubernur Papua beberapa waktu lalu, pihak pemprov menyatakan telah mengeluarkan SK agar pembayaran insentif dilakukan pemkab (pemkot).
“Namun saat kami menanyakan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jayawijaya, mereka menyatakan, tidak bertanggung jawab untuk membayarkan insentif guru,” ucapnya. (*)
Editor : Edho Sinaga