Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi – Seorang guru honorer sebuah SD Negeri di Desa Pangkalan Bemban, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat ditangkap polisi karena mencuri 51 tablet android yang akan digunakan untuk belajar daring siswa. Pengusutan kasus itu terjadi setelah pihak sekolah melaporkannya ke Polres Sambas.
“Tersangka SN (guru honorer) kami tangkap dalam pelariannya di kawasan Tambora, Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Sambas, Iptu Siko Sesaria Putrasuma, Selasa (20/10/2020).
Dalam laporannya, sekolah mencurigai SN karena mengundurkan diri dari sekolah pada hari diduga pencurian berlangsung.
“Kejadian pencurian itu terungkap saat para guru SDN 13 Pangkalan Bemban hendak rapat, saat kepala sekolah mengecek keberadaan tablet android tersebut yang tersisa hanya kotaknya saja, sementara isinya yang berupa tablet android sudah raib,” ujar Siko menambahkan.
Baca juga :Problematika belajar daring di Nabire
Sekolah di zona merah tetap belajar lewat daring
Pembelajaran daring hanya menguntungkan “keluarga kaya”
Polisi saat ini masih mengumpulkan barang bukti tablet android yang dijual SN ke sejumlah lokasi, karena tersangka menjual tablet android tersebut secara acak.
Pihak sekolah mengalami kerugian hingga Rp100 juta. Tablet itu sendiri dibeli dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
“Karena kejadian itu, mirisnya lagi siswa sekolah tersebut tidak dapat melakukan belajar daring karena tidak ada tablet android tersebut,” katanya.
Diketahui, hampir seluruh wilayah Indonesia menerapkan pembelajaran jarak jauh atau daring karena pandemi Covid-19. (*)
CNN Indonesia
Edi Faisol